Jumat, 31 Oktober 2008

Penyakit Antraks

Pengenalan 
Anthraks merupakan sebahagian dari keluarga basillus - bacterium yang mempunyai bentuk panjang. Nama saintifiknya adalah Bacillus anthracis. Bacillus anthracis mempunyai saiz yang agak besar (1-1.5um x 4-10um). Bacillus anthracis boleh dibiakkan dalam medium agar berkhasiat biasa secara aerobik (dengan oksijen) ataupun anearobik (tanpa oksijen). Bacillus anthracis mempunyai gene dan ciri-ciri yang menyerupai Bacillus cereus, sejenis bakterium yang biasa di dapati dalam tanah di seluruh dunia, dan juga menyerupai Bacillus thuringiensis, pantogen kepada larva Lepidoptera. Antraks merupakan basillus yang pertama dibuktikan sebagai punca penyakit dan basillus Antraks juga membentuk spora yang tahan lama. 
Sejarah asal Antraks adalah samar. Ini adalah kerana walaupun spora Antraks dijumpai secara semulajadi di dalam contoh tanah serata dunia, basillus Antraks tidak boleh di dapati di kawasan di mana tidak terdapat penyakit ini. Kawasan yang dikenalpasti di Amerika sebagai kawasan mempunyai Antraks adalah di Dakota Selatan, Nebraska, Arkansas, Texas, Louisiana, Mississippi 
dan California. Wabak Antraks tidak tetap tetapi berlaku selang beberapa tahun di antara wabak. Ciri-ciri penyakit Antraks boleh dikesan selepas 2 - 4 hari, atau selewatnya 7 hari dari tempoh serangan, 
Anthraks merupakan penyakit yang biasa menyerang haiwan liar dan haiwan peliharaan, terutamanya haiwan maun seperti biri-biri, lembu, kuda, baghal, dan kambing yang tidak dijaga dengan bersih dan cermat. Manusia boleh dijangkiti Anthraks apabila tersentuh haiwan berpenyakit termasuk daging, tulang, bulu, rambut dan kotoran. Walaupun begitu, risiko jangkitan hanyalah 1/100,000. Jangkitan Anthraks dibahagikan kepada 3 jenis iaitu :- 
Kudis Anthraks (cutaneous anthrax) 
Dalam 95% kes cutaneous antraks, ia menjangkiti manusia melalui luka. Luka kecil pada badan terutama dibahagian terdedah seperti muka dan lengan dijangkiti spora Antraks dari haiwan berpenyakit, bangkai atau tanah. Spora Antraks membiak dan kudis tumbuh dikawasan jangkitan. Kudis ini akan bernanah dalam tempoh 12-36 jam jangkitan. Antraks boleh menjadi bertambah teruk dan tersebar sekiranya tidak dirawat. Sekiranya Antraks memasuki salur darah, Antraks boleh membawa maut. 20% daripada kes yang tidak dirawat membawa kematian. 
Antraks Salur Perut (Gastrointestinal anthrax) 
Antraks ini berlaku apabila daging haiwan yang dijangkiti ini tidak dimasak dengan betul sebelum dimakan. Ini adalah kerana spora Antraks mampu bertahan suhu yang tinggi. Apabila spora Antraks memasuki salur perut, Antraks akan menjangkiti mereka yang mempunyai luka yang sedia ada di salur perut. Antraks akan merebak dengan cepat dan boleh membawa maut sekiranya lewat dirawat. Spora Antraks memerlukan suhu 121C selama sekurang-kurangnya 30 minit untuk mati. 25%-60% daripada kes yang tidak dirawat membawa kematian. 
Antraks secara dihidu (penyakit penyisih bulu / woolsorters' disease) 
Apabila spora Antraks memasuki paru-paru seperti yang berlaku kepada orang yang bekerja sebagai penyisih bulu biri-biri, Antraks menyebabkan demam mengejut yang teruk dengan sakit di bahagian dada. Antraks merebak dengan cepat menjadi batuk berdarah dan membawa maut sekiranya rawatan gagal mengawal jangkitan Antraks. Jangkitan secara dihidu dianggap paling merbahaya dan memerlukan rawatan antibiotik dalam tempoh 24 jam dari jangkitan untuk berjaya. Sekiranya tidak, kadar kematian dipercayai 99%. 
Kematian akibat serangan Antraks adalah disebabkan kekurangan oksijen, kejutan sampingan, salur darah bertambah telap, kegagalan pernafasan dan kegagalan jantung. Kematian sering berlaku secara mengejut tanpa disangka-sangka. Aras toksin dalam salur darah meningkat pada peringkat akhir selari dengan jumlah Antraks di dalam darah. Haiwan yang terselamat daripada serangan Antraks menjadi kebal kepada jangkitan semula. Jangkitan kali kedua amat jarang berlaku. 
Urutan penyakit 


Hari Aktiviti Tanda-tanda 
1 Spora memasuki badan. Tiada. 
1 - 6 Spora menjangkiti sistem lymph. Selsema, tekak kering. 
6 - 8 Spora membentuk bakteria Semakin sihat untuk beberapa jam. 
8 Bakteria membiak, menghasilkan toksin yang meningkat dengan pantas. Sesak nafas secara tiba-tiba, berpeluh, kulit menjadi biru (cyanosis - kurang oksijen.) 
9 Kekurangan oksijen menyebabkan kematian sel. Kegagalan pernafasan dan jantung berfungsi. 


Rawatan 
Vaksin Antraks memerlukan tiga suntikan dalam tempoh dua minggu, diikuti dengan suntikan pada 6, 12, 18 bulan berikutnya. Suntikan perangsang tahunan diperlukan bagi mengekalkan kekebalan terhadap Antraks. Wanita mengandung patut mengelak suntikan vaksin disebabkan kesan vaksin terhadap janin tidak diketahui. Vaksin Antraks berkesan selepas empat minggu daripada tempoh suntikan pertama. 
Ubat antibiotik perlu diberikan kepada orang yang tidak divaksin. Antara antibiotik yang boleh digunakan adalah Penicillin, tetracyclines, fluoroquinolones, erythromycin, dan chloramphenicol. Ciprofloxacin dan doxycycline digunakan untuk kes Antraks yang kebal kepada antibiotik biasa. Antraks secara dihidu memerlukan rawatan antibiotik dalam tempoh 24 jam dari tempoh jangkitan untuk berpeluang sembuh. Radang otak mungkin menjadi serangan kedua kepada jangkitan utama, tetapi amat jarang berlaku. 
Antraks dalam peperangan. 
Antraks mudah diternak dan boleh dilakukan di mana-mana makmal. Bagaimanapun faktor keselamatan perlu diambil kira kerana penternak Antraks mungkin menjadi mangsa pertama ternakan mereka. Pada kebiasaan sebanyak 8,000 - 50,000 spora Antraks diperlukan untuk menjangkiti mangsa. Spora Antraks yang digunakan sebagai senjata memerlukan hanya 3,000- 4,000 spora sahaja (anggaran) untuk menjangkiti manusia. 
Spora Antraks yang dihidu mempunyai kadar kamatian yang tinggi, oleh itu spora Antraks B.anthracis merupakan pilihan yang terbaik bagi negara-negara yang ingin memajukan senjata biologi mereka. Spora Antraks B. anthracis boleh dikeluarkan dalam bentuk debu dan mampu tahan bertahun-tahun lamanya. Spora Antraks mampu hidup pengun di dalam tanah sehingga bersentuh dengan kulit manusia ataupun haiwan sebelum merebak 
Spora Antraks kekal di dalam tanah dan boleh menjangkiti manusia apabila dimakan, atau berhubung dengan manusia. Jangkitan kedua ini boleh berlaku bertahun-tahun selepas serangan pertama. Spora Antraks tahan selama berpuluh tahun dalam udara dan bulu yang terdedah. Spora Antraks tahan selama 10 tahun dalam susu, kering atas kertas turas selama 41 tahun, kering atas benang sutera selama 71 tahun, dalam air kolam selama 2 tahun. 
Jangkitan dari manusia kepada manusia jarang berlaku. Ini mungkin dianggap menyenangkan pihak penyerang, ditambah lagi askar yang divaksin tidak akan dijangkiti Antraks buat kali kedua. Vaksin Antraks juga memerlukan masa selama 2 minggu sebelum berkesan, satu kelebihan kepada pihak yang membuat serangan mengejut. 
Secara kasarnya, Antraks merupakan satu penyakit yang amat merbahaya dan boleh membawa maut. Keupayaan spora Antraks bertahan lama membuatkan penggunaan Antraks sebagai senjata boleh membawa kesengsaraan untuk masa panjang dan mempunyai kesan yang tidak dapat dijangka. Bagaimanapun, kadar jangkitan yang rendah antara manusia bererti mangsa tidak perlu dikurantin tetapi perlu dirawat dengan segera. 
Bagaimanapun, terdapat ancaman Antraks secara psikologi, contohnya ancaman pencemaran makanan di pasaraya dengan Antraks, kesannya juga amatlah meluas disebabkan orang ramai akan menghadapi tekanan untuk keluar daripada rumah mereka ataupun mendapatkan bekalan makanan yang mereka yakini selamat. Begitu juga ancaman serangan bagi pengangkutan awam seperti keretapi, bas, dan kapal terbang akan menjadikan keadaan porak peranda. 
Selain itu, terdapat juga masalah sekiranya berlaku kekurangan ubat yang mencukupi untuk merawat mangsa, boleh menyebabkan kadar kematian yang tinggi. Ini berlaku sekiranya jumlah mangsa yang dijangkiti adalah tinggi, seperti serangan spora Antraks di tempat orang ramai berkumpul seperti di disko, pesta, konsert, panggung wayang, atau di stadium sukan. Tempoh masa untuk menerima rawatan, menjadikan bekalan ubat mencukupi adalah genting dalam tempuh 24 jam selepas jangkitan. Oleh itu, marilah kita berdoa agar kita dijauhkan daripada basillius Antraks
Sumber : kesehatanonline.com

Waspadai Darah Kental pada Usia Muda


Bagi Anda yang sering mengalami migrain, jangan pernah menganggap sepele keluhan tersebut. Bisa jadi sakit kepala sebelah yang Anda rasakan itu merupakan gejala awal dari sindrom darah kental.

Sindrom darah kental adalah serangkaian gejala yang muncul akibat kekentalan darah berlebihan. Akibat darah terlalu kental, aliran darah ke seluruh tubuh menjadi tidak lancar. Pasokan oksigen ke sel-sel tubuh pun terhambat. Migrain adalah salah satu gejala karena pasokan oksigen ke otak tersendat.

”Di dunia kedokteran, darah kental sebenarnya bukan hal baru, tetapi tidak banyak orang tahu atau waspada dengan darah kental. Padahal, sudah banyak korban stroke atau serangan jantung akibat darah kental,” kata dr Aru W Sudoyo, spesialis hematologi-onkologi (konsultan) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Darah menjadi kental karena kekurangan cairan darah atau trombosit (zat yang berperan dalam pembekuan darah) sehingga mudah lekat satu sama lain. Bila seseorang memiliki kolesterol tinggi atau punya kebiasaan merokok, darah yang sudah kental semakin susah mengalir.

Kolesterol yang menempel di dinding pembuluh darah membuat penampang pembuluh darah menyempit. Adapun asap rokok akan merusak lapisan dinding pembuluh darah bagian dalam (endotel).

Endotel ini turut mengaktifkan sistem pembekuan darah. Apabila endotel rusak, trombosit akan mudah melekat satu sama lain. Hambatan-hambatan dalam pembuluh darah ini dikenal sebagai trombosis.

Trombosis bisa terjadi di seluruh pembuluh darah. Karena itu, dampaknya tergantung dari bagian pembuluh darah yang terhambat. Jika trombosis terjadi di pembuluh otak, akan terjadi stroke. Sementara itu, pada pembuluh jantung akan menyebabkan serangan jantung.

Perempuan muda

Sekarang semakin banyak orang muda, yakni mereka yang berusia 18-45 tahun, menderita kekentalan darah. Hal itu diketahui setelah pasien melakukan serangkaian pemeriksaan darah. ”Gaya hidup tidak sehat dan stres tinggi memicu pengentalan darah,” kata dr Aru.

Sheryl (35) adalah salah satu orang yang mengalami darah kental. Sebelum terkena stroke ringan satu tahun lalu, Sheryl mengaku sering mengalami migrain. Bila migrainnya kumat, terkadang ia merasa pandangannya berputar sehingga mual. ”Untuk menghilangkan migrain, saya sering sekali minum obat sakit kepala,” katanya.

Ketika bangun tidur, Sheryl merasakan sekujur badannya pegal-pegal. Belakangan telinganya juga mulai sering berdenging. ”Saya termasuk terlambat karena baru periksa ke dokter setelah terkena stroke,” ujar Sheryl yang sejak satu tahun lalu rajin minum obat pengencer darah.

Pada sejumlah kecil penderita darah kental, penyebabnya adalah genetis (diturunkan). Karena itu, mereka ini berisiko mengalami trombosis pada usia muda. Mereka yang memiliki darah kental secara genetik harus minum obat antikoagulan (antipenggumpalan) seumur hidup. ”Syukurlah kelainan ini hanya ditemukan pada sebagian kecil populasi manusia,” tutur dr Aru.

Sayangnya, di Indonesia belum ada data jumlah pasien usia muda yang mengalami darah kental. Aru mengatakan, hampir setiap hari selalu ada pasien baru yang didiagnosis darah kental di klinik hematologi RSCM dan Medistra, tempat ia berpraktik.

Pasien biasanya datang dengan keluhan pusing, migrain, pandangan berputar (vertigo), telinga berdenging (terkadang tuli mendadak), serta penglihatan terganggu. Menurut Aru, itu semua merupakan gejala gangguan pembuluh darah yang salah satu penyebabnya adalah darah kental.

Kasus darah kental ini tidak hanya terjadi pada laki-laki, tetapi juga perempuan. Masuknya perempuan ke dunia kerja diduga berhubungan dengan semakin banyak perempuan yang terkena sindrom darah kental.

”Perempuan bekerja bebannya semakin banyak sehingga mereka rentan stres,” kata Aru. Di Indonesia diperkirakan jumlah penduduk usia produktif antara 18 dan 45 sebanyak 97,60 juta orang. Dari jumlah itu sebanyak 50,54 persennya adalah perempuan.

Sumber : Kompas Cetak

Sakit Kepala Gara-gara Ngeseks?

JIKA Anda sering sakit kepala, jangan dulu menyalahkan pekerjaan yang masih menumpuk. Bisa jadi sakit kepala yang Anda alami berhubungan dengan seks. Tapi, bagaimana mungkin?

Survei yang dilakukan National Headache Foundation terhadap 170 pasien menunjukkan, 46 persen pasien mengalami sakit kepala terkait dengan hubungan seks. Survei dilakukan selama bulan Desember dengan mayoritas responden adalah kaum hawa berusia lebih dari 21 tahun. 

Sekitar 96 persen responden dilaporkan mengalami sakit kepala karena berbagai sebab. Persentase yang sama juga menyatakan mereka aktif secara seksual. 

Saat ditanya apakah seks telah memicu terjadinya sakit kepala, 54 persen mengatakan tidak, sedangkan sisanya bilang ya. Sakit kepala yang berkaitan dengan seks, yang ditunjukkan oleh hasil survei seperti dikutip WebMD, menurut para responden paling sering terjadi setelah berhubungan seks. 

Di antara orang yang melaporkan sakit kepala terkait seks, sekitar 40 persennya mengatakan mereka menurunkan aktivitas seksual karena sakit kepala. Hanya 12 persen yang mengatakan mereka berkonsultasi ke dokter tentang sakit kepalanya. 

Walau demikian, hal ini tidak berarti bahwa hanya seks yang menjadi pemicu sakit kepala. Tidak setiap orang mengalami sakit kepala akibat seks. Nyatanya, 20 persen dari responden menyatakan bahwa hubungan seksual justru meredakan sakit kepala, sedangkan enam persennya melakukan hubungan seksual lebih sering untuk meredakan nyeri kepala.

Sumber : kompas.com

Kenali Kode dan Bahan Pembuat Plastik

MEMANG tak mudah bagi kita mengenali berbagai bahan pembuat plastik. Tapi, tak perlu terburu-buru membuang seluruh wadah plastik karena khawatir bahayanya. Masih ada kemasan plastik yang aman, kok.

Para ahli di dunia telah sepakat membuat kode untuk mengenali bahan-bahan pembuat plastik. Tujuannya tentu untuk memudahkan konsumen mengenali bahaya dan keamanan wadah yang terbuat dari plastik. Kode ini berupa angka yang biasanya ditempatkan di bokong kemasan dalam tanda berbentuk segitiga.

Menurut Direktur Eksekutif FPI Henky Wibowo, kode-kode ini pertama kali dikeluarkan pada 1988 oleh The Society of Plastic Industry di Amerika Serikat. Selanjutnya, berbagai negara mengembangkannya.

Bagaimana membaca kode itu? 
Segitiga menunjukkan bahwa kemasan plastik tersebut adalah produk daur ulang. Lalu, kode angka pada segitiga itu saling berkaitan dengan huruf yang ada di bawahnya. "Angka dan huruf ini menunjukkan jenis plastik penyusunnya," papar Henky. Hingga saat ini, ada tujuh kode pada kemasan plastik yang biasa digunakan:

• Angka 1- PET
Artinya plastik tersebut tersusun dad polyethylene terephthalate. Kemasan dengan angka ini berarti mengandung 30% PET. Biasanya kemasan dengan bahan ini jernih atau transparan. Umumnya dipakai untuk botol air mineral, botol jus, atau gelas plastik.

Kemasan plastik dengan kode 1-PET hanya untuk sekali pakai. Kita tak boleh menggunakan nya berulang. Bahan ini juga tidak balk untuk menyimpan makanan serta minuman panas "Panas akan mengakibatkan lapisan polimer pada botol bermigrasi ke makanan atau minuman," kata Arif Hartoyo, Ahli Teknologi Pangan dari Institut Pertanian Bogor (IPB).

• 2-HDPE
Bahan kemasan plastik ini tersusun oleh high sensity polyethylene (HDPE). Bahan baku plastik ini aman karena tidak bereaksi terhadap makanan atau minuman. Bahan ini lebih kuat, keras, buram, dan lebih tahan terhadap suhu tinggi sehingga biasa dipakai pada botol susu berwama putih susu, tupperware, galon air minum, dan kursi lipat.

Meski begitu, kemasan ini juga tidak untuk dipakai berulangkali. Sebab senyawa antimoni trioksida terus meningkat seiring waktu dan itu berbahaya bagi kesehatan kita.

• 3-V.
Ini adalah singkatan dari polyvinyl chloride (PVC) yang mengandung di-2-etil-heksiladipat (DEHA) yang dapat bereaksi dengan makanan. Kandungan DEHA mudah bermigrasi pada suhu 15 derajat celcius. Bahan ini berbahaya dan sulit mengalami daur ulang. Biasanya jenis ini dipakai untuk plastik pembungkus (cling wrap)

• 4-LDPE
Jika mendapati tanda ini dalam plastik, artinya bahan ini terbuat dari low density polyethylene. Bahan ini terbuat dari minyak bumi. Sifatnya kuat, agak tembus cahaya, fleksibel, dan permukaannya agak berlemak. Pada suhu di bawah 60 derajat celcius, sangat resisten terhadap senyawa kimia. Meski punya daya proteksi terhadap uap, air baik, akan tetapi kurang baik bagi gas-gas yang lain seperti oksigen.

• 5-PP
Kemasan ini terbuat dari polypropylene. Biasa ditemukan pada botol transparan tapi tidak terlalu jernih atau berawan. Plastik jenis ini berkarakter lebih kuat, ringan, dengan daya tembus uap yang rendah. Makanya plastik jenis ini aman untuk kemasan makanan dan minuman. "Plastik jenis ini juga tahan terhadap lemak dan stabil terhadap suhu tinggi," tandas Arif.

• 6-PS
Ini adalah menandakan kemasan ini terbuat dari polystyrene (PS) atau biasa disebut polimer
aromatik. Saat bertemu dengan makanan atau minuman, bahan ini dapat mengeluarkan bahan styrene. Bahan ini harus dihindari karena berbahaya untuk kesehatan otak, mengganggu hormon estrogen pada wanita yang berakibat pada masalah reproduksi, pertumbuhan dan sistem saraf. Ada baiknya kita langsung membakar bila menemukannya.

• 7-other
Artinya bahan ini tersusun selain dari enam bahan plastik yang disebutkan di atas. Kandungannya antara lain styrene acrylonitrile (SAN), acrylonitrile butadiene styrene (ABS), polycarbonate (PC) dan nylon.

Kandungan SAN biasa terdapat pada tempat makanan dan minuman seperti botol minum olahraga, suku cadang mobil, alat-alat rumah tangga, komputer, alat-alat elektronik, dan plastik kemasan.

Kandungan ABS biasa untuk bahan mainan lego dan pipa. "SAN dan ABS memiliki resistensi tinggi terhadap reaksi kimia, kuat, dan tingkat kekerasannya dapat ditingkatkan tapi aman," kata Henky Kurniawan, Direktur Eksekutif Federasi Pengemasan Indonesia.

Adapun PC biasanya ada pada botol susu bayi, gelas anak batita, botol minum polikarbonat, dan kaleng kemasan makanan dan minuman, termasuk kaleng susu formula. "Kandungan PC berpotensi merusak sistem hormon, kromosom pada ovarium, penurunan produksi sperma, dan mengubah fungsi imunitas," jelas Arif.

Jadi, bijak lah menggunakan plastik sebagai wadah. Cermati kode angka, jangan lupa cek bahan-bahan pembuatnya! (Adi Wikanto)

Jurus Meningkatkan Stamina

MUDAH merasa lelah? Berikut ini cara mengatasinya sehingga stamina tetap tinggi.

1. Olahraga, olahraga, olahraga!
Menurut James Rippe, ahli jantung sekaligus Direktur Rippe Lifestyle Institute di Shrewsbury, Massachusetts, AS, olahraga, terutama jenis aerobik, adalah obat terbaik mengatasi kelelahan dan menambah energi. Olahraga aerobik, seperti bersepeda, berenang, dan lari, akan memperkuat jantung sehingga lebih banyak lagi pasokan oksigen yang sampai ke tubuh. Lebih banyak oksigen, artinya lebih panas lagi organ dalam dapat bekerja sehingga meningkatkan efisiensi produksi energi.

2. Minum lebih banyak
Kurang cairan adalah penyebab kelelahan. Jika tubuh kekurangan cairan, darah mengental. Akibatnya, aliran darah menjadi lambat dan butuh waktu lebih bagi sel tubuh untuk mendapatkan oksigen.

3. Makan sedikit, tetapi sering
Makanlah dengan porsi kecil bergizi seimbang, tetapi sering. Makan porsi besar kaya karbohidrat menyebabkan gula darah membumbung. Ini membuat lebih banyak insulin yang dikeluarkan tubuh. Kondisi ini akan menyebabkan terlalu banyak gula darah dikirim ke sel otot untuk disimpan. Inilah biang keladi kelelahan.

4. Konsumsi suplemen vitamin, mineral, dan asam lemak omega 3
Dr Roberta Lee, Direktur Continuum Center for Health and Healing di Beth Israel Medical Center, New York, AS, menyarankan asupan multivitamin dan mineral untuk pasien yang kelelahan. Mengapa? Vitamin antioksidan membantu tubuh menetralkan kerusakan dalam sel karena serangan radikal bebas. Mineral mendukung kinerja hati dan ginjal dalam melakukan kerja detoksifikasi tubuh. Asam lemak omega 3 membantu kerja setiap sel tubuh agar berjalan mulus.

5. Ubah rutinitas
Bila kegiatan sehari-hari sudah dapat ditebak, ubah kebiasaan itu. Ini dapat menyebabkan kebosanan, biang keladi penguras energi. Coba dengarkan jenis musik baru, tempuh rute baru ke kantor, atau ngobrol dengan orang baru.

6. Beri prioritas
Buat daftar hal paling penting dalam hidup, apa yang ingin Anda lakukan. Melakukan hal yang tak diinginkan, kata Tony Schwartz, pengarang buku The Power of Full Engagement, akan menghabiskan energi.

7. Istirahat sejenak
Manusia sudah diprogram oleh Yang Maha Kuasa untuk bergerak antara menghabiskan dan meregenerasi energi. Siklus ini, kata Schwartz, berlangsung selama 90-120 menit selama waktu terjaga. Jika kita mengabaikan itu, akan mudah kelelahan. Istirahatlah beberapa menit untuk memulihkan energi.
Sumber : kompas.com

Berargumentasi Tanpa Emosi

  Saling serang dengan kata-kata untuk mengajukan alasan atau argumen masing-masing, acapkali membuat emosi tidak terkendali, sehingga potensial terjadi konfrontasi. Agar perdebatan tidak berkepanjangan, kuasai aturan dasar berargumentasi.

KONDISI FIT
  Jangan pernah mendiskusikan masalah penting ketika Anda lelah. Pasalnya, ketika lelah, Anda akan menanggapi sesuatu dengan sikap yang terdistorsi. Jika lawan bicara lelah, tundalah diskusi tersebut sampai kondisinya membaik.

MAKSIMALKAN TELINGA
  Biasanya dua orang yang sedang berdebat akan berlomba berbicara. Hal tersebut hanya akan menguras energi. Dengarkan argumentasi lawan bicara sampai tuntas. Kadang-kadang, seseorang sulit memilih kata yang tepat untuk menyatakan pendapatnya. Dengarkan dengan sabar kalimat demi kalimat yang dilontaran lawan bicara. Jangan cepat mengambil kesimpulan sebelum kalimatnya selesai.

BAHASA SIMPATIK
  Gunakan kalimat bernada simpatik untuk mendebat pendapatnya. Jangan mulai dengan kalimat, "Anda salah karena...", akan terdengar enak di telinganya jika Anda memulai dengan kalimat, "Saya memahami cara berpikir Anda, namun apakah tidak sebaiknya..."

PERHATIKAN INTONASI
  Aturlah nada suara agar tetap terdengar lembut. Apabila lawan bicara mulai jengkel, usahakan tetap tenang. Apabila lawan bicara meninggikan nada suaranya, jangan terpancing dan tenggelam dalam emosi yang berlebihan. Tetaplah proaktif dan bicaralah dengan tenang. Ini akan membuat nada suara lawan bicara Anda ikut merendah.
  Apabila lawan bicara tidak dapat berbicara secara rasional, katakan bahwa Anda akan mendiskusikannya di lain waktu, dalam suasana yang lebih kondusif.

MEMAAFKAN DAN MELUPAKAN
  Ketika perbedaan pendapat muncul, hindari mengungkit-ungkit kesalahan dia di masa lalu. Yang Anda hadapi adalah persoalan hari ini, bukan persoalan kemarin. Jangan menjadi orang yang suka mengorek kesalahan di masa lalu, tapi fokuslah pada mengatasi masalah yang terjadi saat ini. 

JANGAN MELIBATKAN PRIBADI
  Pandanglah masalah secara obyektif dan jangan melibatkan pribadi. "Apa maksud Anda? Kata-kata Anda melukai prasaan saya!" Komentar-komentar ini sering terdengar dalam situasi diskusi yang memanas. Ingat, hanya karena seseorang tidak menyukai pendapat Anda, bukan berarti dia tidak menyukai Anda. Anda dan pendapat Anda adalah dua hal yang berbeda.

SERTAKAN BUKTI
  Lengkapi argumentasi Anda dengan bukti atau data yang akurat. Berdebat tanpa bukti atau data yang kuat hanya akan mempermalukan diri sendiri. Siapkan amunisi berupa data penunjang yang mendukung argumentasi, sebelum masuk ke ruang diskusi.

TERIMA KEKALAHAN
  Jangan bersikukuh pada pendapat sendiri. Pandanglah suatu peristiwa dari berbagai sisi. Anda mungkin menganggap pendapat Anda benar. Tapi cobalah membuka diri. Jangan eogis. Introspeksi diri, barangkali memang ada yang kurang dari data atau informasi Anda.

MINTA MAAF
  Meski yakin bahwa Anda benar dan orang lain salah, tidak ada salahnya meminta maaf jika perkataan Anda menyinggung hatinya. Permintaan maaf Anda akan menurunkan ego orang itu dan membuatnya tahu bahwa ia sangat berarti bagi Anda. Mungkin Anda tidak sependapat dengannya, tapi paling tidak Anda menghargainya.

BERKEPALA DINGIN
  Seburuk apa pun ucapan lawan bicara, tanggapi dengan kepala dingin. Kunci utama memenangkan argumentasi adalah tetap tenang walau lawan bicara menyerang habis-habisan. Pikirkan hal-hal yang baik ketika perdebatan sudah memuncak. Wajah Anda akan terlihat selalu tenang. Dan ini akan membuat lawan bicara kalah wibawa.

SPORTIF
  Ketika dalam suatu rapat pendapat Anda dikalahkan oleh suara terbanyak, terimalah dengan lapang dada. Anda boleh menganggap pendapat Anda benar, tapi ketika rapat sudah memutuskan, Anda harus menerima dan menjalankannya dengan baik. Hindari membawa perdebatan di dalam rapat ke luar ruangan.
Sumber : kompas.com

9 Cara Jaga Reputasi dan Harga Diri

 Mempertahankan harga diri berarti segala sesuatu yang berhubungan dengan rasa hormat terhadap diri sendiri, rasa percaya diri, serta sikap adil. Supaya terhindar dari kesalahan yang dapat merusak semua itu, ada baiknya menerapkan kiat-kiat berikut agar karier Anda terus meroket.

1. TUNJUKKAN SIKAP POSITIF
Selalu tunjukkan sikap positif pada atasan, rekan kerja, dan kondisi kantor. Buktikan bahwa Anda aset kantor yang berharga dan berkontribusi terhadap perkembangan perusahaan.

2. JANGAN SUKA MENGELUH
Sikap Anda yang sering mengeluh, sering izin tidak masuk kantor karena sakit, atau meminta keringanan atas batas waktu suatu tugas, akan membuat atasan Anda tidak senang. Sikap tidak senangnya ini akan mempengaruhi karier serta rasa percaya diri Anda. Dan kenyataannya, tukang mengeluh tidak akan mendapatkan promosi.

3. PEKERJAAN SESUAI
Anda berhak mendapatkan pekerjaan dengan kompensasi yang sesuai dan pantas, serta kondisi pekerjaan yang aman. Perjuangkan hak Anda dan jangan jual harga diri. Jangan pernah takut untuk menanyakan segala sesuatu hal yang penting bagi diri Anda kepada atasan. Bersikap tegas tetapi jangan menyerang serta utamakan kepentingan perusahaan.

4. JANGAN SELALU IKUT ARUS
Jangan pernah takut untuk mandiri. Bekerja sama dengan sesama rekan kerja, itu perlu. Tapi, Anda tidak akan dihargai bila membiarkan teman sekerja memanfaatkan Anda.

5. JAGA REPUTASI
Tidak ada salahnya bersenang-senang sesudah jam kerja atau pada acara-acara yang diadakan kantor, tetapi tetap jaga sikap dan perilaku. Perilaku sama halnya dengan harga diri.

6. MASALAH PRIBADI? NO!
Jaga volume suara bila berbicara di telepon untuk masalah-masalah pribadi.

7. KENDALIKAN EMOSI
Jika teman sekerja ada yang berulah sehingga mengganggu pekerjaan Anda, sebaiknya tetap kendalikan emosi. Reaksi Anda akan memengaruhi persepsi orang lain terhadap Anda. Pertahankan harga diri dengan mengendalikan emosi.

8. WASPADA PELECEHAN
Laporkan pada pihak berwenang bila terjadi pelecehan di tempat kerja, baik yang menimpa Anda atau teman sekerja. Pelecehan di tempat kerja berpengaruh kepada harga diri seseorang.

9. KEPEMIMPINAN KREATIF
Di dalam dunia kerja, inovasi merupakan kunci masa depan. Gunakan bakat kreatif Anda untuk membantu pertumbuhan perusahaan tempat Anda bekerja. Hal ini akan meningkatkan rasa percaya diri Anda.

Mengungkap Emosi Positif

GAYA bergaul, cara berkomunikasi, cara menyampaikan pendapat, berdebat, berargumentasi, cara makan, pilihan jenis makanan, bahkan cara berpakaian, serta gaya hidup tampak seolah hampir secara menyeluruh terlanda arus globalisasi yang memberi efek positif ataupun negatif.

Meski demikian, apabila diamati dan disimak secara cermat, masih ada aspek komunikasi yang seakan tidak tersentuh arus positif globalisasi itu sendiri, yaitu mengungkap reaksi emosi positif secara spontan dengan upaya tulus untuk menghargai orang lain yang telah menunjukkan prestasi dalam karya nyata, apalagi yang memberi perlakuan baik kepada kita. Terhambat dalam mengungkap emosi positif dapat menjadi sumber konflik perkawinan yang ternyata bisa berakibat fatal.

Kasus

”Dia orang yang tidak tahu terima kasih, tidak pernah mau minta maaf kalau salah. Saya sakit hati sekali karena kalau saya yang salah sedikit saja dia memaki saya dengan kata-kata kasar. Kata-kata goblok dan bodoh mengalir bagai air sehari-hari.

”Saya merasa tertekan dan hilang kepercayaan diri. Saya sebal sekali sama dia, rasanya sudah tidak tersisa lagi perasaan kasih terhadap dia. Yang ada saya ingin cerai dari dia, tetapi kalau saya bilang saya mau cerai, dia mengatakan, ’Silakan saja pergi dari rumah ini. Jangan harap saya kasih harta dan jangan harap kamu bisa lihat anakmu.’

”Kalau sudah diancam begitu, saya takut sekali karena walaupun peraturan menyatakan anak umur di bawah lima tahun hak asuhnya ada di pihak ibu apabila terjadi perceraian, tetapi dia banyak uang, Bu. Dia bisa menyewa pengacara mahal, mungkin saja dia bisa dapat hak asuh anak saya, Bu. Anak saya baru umur tiga tahun, saya tidak tega meninggalkannya, Bu.” Demikian U (34), dengan air mata di pelupuk.

Selanjutnya, U bercerita pertengkaran selalu bermula dari ”Saya tidak terima dimaki, saya melawan.” Biasanya setelah bertengkar, U akan mendiamkan suaminya selama 3-4 hari, tetapi kemudian tidak enak sendiri dan mulai menegur suami kembali.

”Mungkin terkadang timbul rasa salah, tetapi dia tidak akan pernah minta maaf kepada saya. Kebiasaannya yang lain yang sering membuat saya kesal adalah dia sering mengompensasikan rasa salahnya dengan membelikan saya macam-macam benda yang sebenarnya tidak saya inginkan.

”Di pikirannya, yang penting cuma uang dan barang, dia pikir kalau sudah kasih uang, kasih barang, masalah selesai. Sebal saya,” U melanjutkan keluhannya.

Konseling perkawinan

Konseling perkawinan tidak akan efektif bila dilakukan hanya dengan salah satu pasangan. Menghadirkan suami menjadikan konseling lebih efektif karena relasi kasar dari pihak suami, walaupun ada kontribusi dari masa kecilnya, akan semakin kuat bila pihak istri tanpa sadar dan terdorong kekesalan hatinya justru bereaksi yang bisa meningkatkan kadar kekasaran sikap suami.

Mengapa? Pengaruh unsur timbal balik antara pasangan dalam berkomunikasi akan menciptakan iklim keluarga. Tampaknya, sikap perlawanan U untuk menghentikan kekasaran suami justru membuat suami menjadi semakin kasar.

Dalam ungkapannya, suami U menyatakan, ”Bu, sebenarnya saya sangat mencintai istri saya, saya tidak ingin bercerai darinya. Hanya saya memang sangat emosional dan sering tidak mampu mengendalikan ucapan saya dan akhirnya keluar makian beruntun. Saya tambah kesal bila istri saya melawan dan dia mampu mendiamkan saya berlama-lama. Dia sangat sensitif, sedikit tersinggung perasaannya saja sudah dengan mudah minta cerai, Bu. Saya tidak ingin keluarga saya hancur. Saya sayang kepada anak dan istri saya.”

Hal yang kemudian diperoleh dalam sesi konseling tersebut adalah setelah U diberi kesempatan mengungkapkan unek-unek kekesalannya terhadap suami yang sering berucap kasar, terlihat ekspresi wajahnya berubah, mulai tersenyum dengan kemudian mengatakan, ”Bu, sebenarnya saya tahu suami saya baik hati karena saat dia santai dan kami sedang tidak bertengkar dia adalah kawan bercerita yang enak. Bisa diajak diskusi dan sering menemukan solusi masalah yang tepat.”

Mengungkap emosi positif

Hubungan perkawinan kedua pasangan tersebut di atas dapat diperbaiki. Bagaimana caranya? Caranya dengan meminta kedua pasangan berlatih untuk menghargai satu sama lain, bahkan untuk hal-hal kecil sekali pun.

Hendaknya U dan suami saling mencermati apa yang telah dilakukan masing-masing dan menyenangkan. Ucapkanlah terima kasih dan berlatihlah memberi pujian terhadap perlakuan baik pasangan.

Misalnya, masakan U enak, ungkapkanlah secara terbuka pujian terhadap U, dengan ”Seger banget sayur bening buatanmu ini.” Atau bila suami berpenampilan bersih dan serasi suatu pagi, ungkapkanlah penghargaan terhadap penampilannya dengan misalnya, ”Hari ini kamu keren banget.”

Pada awalnya pasti terasa janggal, tetapi alah bisa karena biasa. Yang penting, setiap perubahan sikap positif sedikit pun dari pasangan harus dihargai. Ketahuilah penghargaan terhadap pasangan yang tulus, dengan ungkapan disertai kontak mata penuh kasih, akan membuat iklim relasi keseharian dengan pasangan terasa nyaman.

Sesekali kesal dan marah adalah hal biasa, tetapi ungkapkan pula rasa kesal/marah dengan cara lebih bijaksana. Dengan demikian, U pun tidak akan merespons dengan gaya melawan yang justru membuat suaminya semakin. ***


Sumber : Kompas Cetak

Reaksi terhadap Konflik

Dalam kehidupan keseharian kita tidak pernah luput dari konflik, baik yang bersifat internal maupun interpersonal. Bagaimana kita menyiasati konflik yang kita hadapi sangat bergantung pada tipe kepribadian dan kadar motivasi kita mencari solusi sehat sehingga penyelesaian konflik pun akan membuat perasaan nyaman dan bahagia.

Konflik internal terjadi dalam diri pribadi. Adakalanya kita ingin meraih dua kebutuhan pribadi dalam satu waktu. Misalnya, suatu saat kita dihadapkan pada keinginan mendampingi anak yang sedang sakit keras yang dirawat di rumah sakit, sementara pada saat yang sama kita harus tetap masuk kerja demi penyelesaian tugas kantor yang mendesak karena bila kita dinilai kurang loyal ada ancaman dipecat. Padahal, kita membutuhkan pekerjaan tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Lagi pula, mencari kerja saat ini sulit.

Konflik interpersonal terjadi karena kepentingan yang berlawanan antara kita dan pasangan kita, misalnya. Dengan kondisi keuangan terbatas, suami ingin mengganti mobilnya dengan yang baru, sementara sebagai ibu rumah tangga, atap dapur yang bocor membutuhkan perbaikan segera sebelum musim hujan tiba.

Perbedaan kebutuhan ini menyebabkan pertengkaran hebat dengan pasangan. Tentu saja harmoni relasi dengan pasangan pun terganggu karena pertengkaran yang hebat akan selalu diiringi sikap diam seribu basa antarpasangan dalam waktu beberapa minggu kemudian.

Frustrasi

Sebelum kita mendapatkan solusi terbaik dari kedua jenis konflik di atas, kita merasa tidak nyaman. Seolah ada perasaan menekan dalam dada dan mendorong kita menunjukkan reaksi frustrasi.

Ada empat jenis kelompok reaksi frustrasi, yaitu:

a. Depresi. Reaksi emosi terhadap situasi frustrasi yang membuat kita murung berlanjut, sedih, hilang gairah hidup, dan tidak berdaya berhadapan dengan dominasi suami dalam mengelola penghasilan keluarga karena pasangan kita tidak bisa menentukan prioritas kebutuhan keluarga.

Atap rumah yang bocor dan mengganggu kegiatan masak bagi kebutuhan primer keluarga tidak dianggap penting oleh suami. Suami lebih mengutamakan gengsi sosialnya sebagai pria berhasil karena dalam situasi ekonomi yang kurang positif saat ini tetap bisa mengganti mobil dengan mobil baru.

b. Reaksi agresi. Kita segera memberi perlawanan gigih, dan kalau perlu secara agresif memaksakan kehendak dengan memutuskan mendampingi anak di rumah sakit. Konsekuensinya, merancang argumentasi rinci bila ditegur atasan, sambil merancang tindakan provokatif bahkan konfrontatif saat mendapat kenyataan memang benar-benar terancam PHK. Perilaku agresi bisa berbentuk ungkapan verbal yang tajam, keras, atau bahkan nonverbal, dengan merusak bangunan dan peralatan kantor, misalnya.

c. Reaksi regresi biasanya ditunjukkan dengan menunjukkan perilaku ngambek, pundung, seperti halnya anak kecil yang tidak dituruti kemauannya. Jadi, reaksi emosi kita seolah kembali ke tingkat perkembangan jiwa terdahulu.

d. Reaksi apati. Kekesalan yang ditunjukkan dengan bersikap masa bodoh, acuh tak acuh, tidak peduli lagi akan kehidupan keluarga, seolah kehilangan kepekaan perasaan.

Solusi sehat

Keempat jenis reaksi terhadap situasi frustrasi tersebut kecuali merupakan kelompok reaksi emosi yang tidak dewasa terhadap hambatan pemuasan kebutuhan diri, tentu saja tidak terlepas dari tipe kepribadian yang sifatnya sangat individual.

Andai kita pada dasarnya pribadi depresi, maka kita akan cenderung memberi reaksi depresif, begitu pula halnya dengan pribadi agresif, regresif, dan apatis.

Tentu saja kita tidak akan membiarkan diri berlarut menyikapi konflik dengan cara tidak dewasa. Reaksi frustrasi yang tidak dewasa justru membuat kita terjerembap dalam situasi emosi yang tidak nyaman secara berlanjut.

Untuk itu, hanya terdapat satu kalimat kunci yang singkat, ”integrasikanlah fungsi rasio dan emosi kita secara proporsional”.

Caranya :

1. Mendasari penghayatan emosi dengan niat kuat menjadi lebih dewasa dari hari ke hari.

2. Berlatih mengungkapkan pendapat secara asertif. Misalnya, mengungkapkan kekhawatiran yang amat sangat akan kesehatan anak kepada atasan. Cara mengungkapkan kekhawatiran secara jelas dan sopan akan membuat atasan mempertimbangkan untuk menerima alasan ketidakhadiran kita di kantor pada saat genting tersebut.

3. Mempelajari cara mengelola frustrasi dengan memilih yang terbaik dari tiga alternatif teknik pengelolaan berikut.

a. Akomodatif, antara lain mencoba mengakomodasi keinginan pasangan mengganti mobil dengan mobil baru seraya menyisakan sedikit uang untuk perbaikan bagian atap dapur yang paling rusak.

b. Kompromistis. Bolehlah pasangan kita membeli mobil baru saat ini, tetapi penghasilan keluarga dalam waktu terdekat benar-benar digunakan untuk perbaikan atap dapur.

c. Kolaboratif. ”Tolong sisihkan sedikit uang dari sisa pembelian mobil, nanti akan saya gabung dengan simpanan saya untuk memperbaiki atap dapur.”

Nah, dengan uraian di atas, muncul pertanyaan dalam diri, sejauh mana kita berniat untuk secara perlahan tetapi pasti meningkatkan reaksi frustrasi yang kekanakan menjadi semakin mendewasa?


Sumber : Kompas Cetak
KEPIKUNAN atau demensia adalah kondisi yang lumrah dialami mereka yang sudah berusia lanjut biasanya 65 tahun ke atas. Kondisi ini biasanya ditandai dengan gejala mulai menurunnya daya ingat atau kemampuan berpikir yang kerap mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari. 

Secara medis, demensia dapat disebabkan oleh proses penuaan atau degenerasi sel-sel neuron (syaraf) otak, seiring dengan bertambahnya usia. Meski proses penuaan ini tidak dapat dihindari, namun ada upaya yang dilakukan supaya kepikunan ini dapat dihindari atau setidaknya ditunda.

Menurut Dr.H.Samino Sp.S (k), dari Asosiasi Alzheimer Indonesia, kepikunan dapat dihindari dengan membiasakan gaya hidup sehat dan melakukan stimulasi kognitif agar sel-sel otak terus aktif. Dengan upaya ini, sel-sel saraf akan terus menghasilkan zat neurotransmitter yang dibutuhkan otak.

"Istilahnya use it atau lose it. Kita harus terus menggunakan sel-sel saraf di otak kalau kita tak mau kehilangannya. Kalau kita diam, berarti sel-sel saraf pun diam tidak melakukan aktivitas," ujarnya di Jakarta, Rabu (6/8). 

Salah satu gaya hidup yang disarankan Dr Samino adalah menjaga kebutuhan nutrisi untuk otak melalui makanan bergizi. "Gaya hidup dibentuk oleh otak dan salah satu gaya hidup adalah kebiasaan makan. Makanan yang mengandung omega 3 dan kandungan antioksidan dalam sayur mayur serta buah-buahan itu direkomendasi untuk kesehatan sel-sel otak," ungkapnya. 

Hal lain yang perlu diupayakan, lanjut Dr Samino adalah olahraga secara teratur mengingat gerakan fisik tidak terlepas dari fungsi mental seseorang.

"Gerakan yang terencana dan bersifat fisiologis akan memberi stimulasi atau merangsang fungsi sel. Itu berarti sel-sel saraf termanfaatkan," terangnya.
 
Sementara itu, bentuk stimulasi kognitif yang sederhana adalah membaca. Kegiatan mendengar musik juga merupakan stimulasi karena dapat mengaktifkan otak pusat persepsi pendengaran dan juga memori apa yang kita dengar.

Hal lain yang penting dalam menghindari kepikunan adalah mengurangi paparan terhadap zat-zat toksik. Sejumlah zat atau logam beracun seperti merkuri, timbal dan alumunium, tegas Dr.H.Samino dapat memberi dampak negatif terhadap sel-sel otak meski efeknya bersifat jangka panjang. 

Zat timbal misalnya dapat terpapar melalui polusi dari asap kendaraan bila bahan bakarnya belum bebas dari logam berat tersebut. Paparan merkuri kemungkinan besar didapat dari penambangan emas atau bidang kedoketeran gigi. 

"Sedangkan paparan alumunium berpotensi berasal dari pasta gigi atau obat-obat maag yang mengandung aluminum silikat. Kalau pemakaiannya bersifat jangka panjang dan sering, tentu akan menambah risiko terjadinya penurunan kualitas daya ingat dan fungsi kognitif," tandasnya.
Sumber : Kompas.com

Waspadalah jika anda gampang lupa

 I ONLY wish there was some way I could spare Nancy from this painful experience. Inilah ungkapan akibat depresi berkepanjangan dari mantan Presiden Amerika Serikat ke-40, Ronald Wilson Reagan, menjelang kematiannya pada pada 5 November 1994.

Nancy Reagen, istri sang presiden secara berani mengungkapkan kepada publik bahwa suaminya meninggal karena penyakit alzheimer. Penyakit ini pula yang menyebabkan Reagen stres yang lantas memicu serangan jantung den stroke. Gara-gara peristiwa Reagen ini pula, alzheimer kemudian menjadi sangat populer.

Padahal, penyakit yang diberi nama sesuai nama penemunya, yakni Dr. Alois Alzheimer telah ditemukan pada 1907. Syahdan, Alois Alzheimer mengobservasi seorang perempuan berusia 51 tahun. Meski tak mengalami gangguan gerak, koordinasi den reflek perempuan itu kehilangan memori. Makanya, penyakit ini juga kerap pula disebut sebagai penyakit pikun.

Dari hasil observasi itu, Dokter Alzheimer menemukan serat dalam saraf perempuan itu berbelit-belit (neuro fibrillary). Saraf perempuan itu pun penuh gumpalan protein dalam jumlah sangat banyak atau plak amiloid.

Nah, amiloid protein yang membentuk sel-sel plak protein inilah yang dipercaya sebagai penyebab perubahan susunan kimia dalam otak. Akibatnya, banyak sel yang musnah hingga tak bisa menyampaikan pesan dari satu neuron ke neuron lain di dalam otak. "Plak inilah yang biasa ditemukan pada pasien pengidap alzheimer," tutur Steve Rahardja, Neurologis dari Rumah Sakit Siloam.

Perempuan lansia lebih berisiko 

Steve bilang, pasien alzheimer yang memiliki kelainan anatomis saraf bisa menyebabkan penurunan fungsi intelektual yang bisa mengganggu memori. Bahkan gangguan ini bisa berlanjut dalam kegiatan sehari-hari seperti penurunan kemampuan berbahasa, makan, den buang air besar. 

Bahkan, "Pada taraf yang akut, bisa membuat sang pasien mengalami ganguan jiwa," ungkap Steve. Ada banyak penelitian terhadap alzheimer. Hanya saja, hingga kini belum ada satupun ahli yang mampu mengungkapkan penyebab penyakit ini dengan jelas. Steve sendiri menduga kuat kalau alzheimer adalah penyakit genetik yang diturunkan keluarga kandung penderita. "Kelainan gen pada apolipoprotein E 4 yang berperan sebagai manifestasi penyakit ini," jelas Steve.

Lantas siapa yang rawan terkena penyakit ini? "Penyakit ini lebih banyak terjadi pada perempuan," kata Gerard Simon, Psikiater RS Jiwa Grogol. Sebab, faktor hormonal yang menyebabkan monopause juga menyebabkan turunnya kemampuan kognitif perempuan.

Ahli Psikogeriatrik Esther Ebeenezer dari kantor pengobatan psikologi fakultas pusat pengobatan universitas Malaysia (PPUM) menambahkan, pasien penderita alzheimer umumnya adalah mereka yang sudah lanjut usia (lansia) lansia, yakni yang usianya di atas 50 tahun. Untuk lansia di atas 65 tahun, risikonya lebih tinggi, yakni hingga 5%.

Lantaran menyerang para sepuh, gejala penyakin ini pun sulit dideteksi sejak dini. Sebab, umumnya orang berpendapat, semakin tua seseorang, daya ingatnya semakin melemah. Tak heran, banyak orang menganggap 'sering lupa' bukan gejala alzheimer, melainkan hal yang wajar akibat faktor usia.

Padahal, gejala awal, yakni fase terendah serangan alzheimer justru munculnya gangguan ingatan sederhana. Misalnya, mudah lupa pada hal-hal yang baru saja dikenalnya. Jika terus diabaikan, kondisi penderita akan semakin parah. Pasien akut tak mampu menguruskan diri sendiri, lupa rumah, tak kenal anggota keluarga terdekat

MELATIH SI KECIL MENGATASI KONFLIK

Bila sejak dini anak tak pernah diajarkan mengatasi konflik, ia bisa kehilangan teman, lho. Yang lebih parah, ia jadi terbiasa menyelesaikan masalah dengan kekerasan. 
 Hampir tiap hari anak Anda mungkin bertengkar, entah dengan anak tetangga maupun adiknya. Yang rebutan mainanlah, tak mau membagi kuenya, maupun rebutan tempat duduk, dan sebagainya. Daripada pusing mendamaikan mereka melulu, kenapa tak mencoba untuk mengajari anak mengatasi atau menghindari konflik-konfliknya? 
 Apalagi, seperti dikatakan psikolog dra. Tjut Rifameutia U.Ali-Nafis, MA, mengajari anak-anak menyelesaikan konflik sebaiknya dilakukan sejak dini agar setelah besar mereka terlatih menyelesaikan konflik tanpa kekerasan. Sebab, untuk melatih anak menyelesaikan konflik berarti juga melatih anak mengontrol kemarahan dan emosinya. Bukankah kekerasan terjadi lantaran orang tak bisa mengendalikan amarah dan emosinya? 
 "Tapi tentu ini bukan sesuatu yang mudah," ujar Tia, panggilan akrabnya. Terlebih lagi ciri anak-anak adalah kepolosan. "Kalau mereka mau marah, ya, marah saja, tak perlu menunggu atau menundanya alias tak perlu kontrol diri segala. Hal ini disebabkan mereka belum tahu aturan main dalam kehidupan," lanjut staf Pembantu Dekan III Fakultas Psikologi UI. Itulah mengapa, kita perlu mengajarinya. 
 Memang, tambah Tia, anak bisa belajar dari pengamatan, "tapi kalau salah persepsi, bagaimana?" Disamping itu, jika kita tak mengajarkan, saat anak besar nanti bisa mengganggu hubungan sosialnya. "Saat di sekolah, guru-gurunya akan kesulitan dalam menghadapi si anak. Di kelas ia bisa jadi pemarah, suka menjerit-jerit dan memukul temannya. Nah, lambat-laun ia bisa kehilangan teman, kan?" 
 Ia pun bisa diberi label oleh teman-temannya, entah sebagai si pemarah atau si brengsek, dan sebagainya. Kalau sudah begitu, akhirnya akan mengganggu perkembangan konsep dirinya. "Bisa-bisa ia akan bersikap, kalau aku enggak marah maka bukan aku lagi." 

ETIKA BERGAUL
 Jadi, Bu-Pak, betapa penting mengajari anak mengatasi maupun menghindari konflik. Kendatipun tak mudah, namun percayalah, kita pasti bisa melakukannya. Caranya dengan mengajak anak berdialog. Bukankah di usia prasekolah ia sudah bisa diajak berdialog? "Jelaskan pada anak tentang etika bergaul seperti bagaimana akibatnya jika mereka selalu berebut dan tak mau berbagi, apalagi sampai bertengkar dan memukul," tutur Tia. Ajarkan pula untuk bertenggang rasa dan berempati pada perasaan orang lain, juga pentingnya sikap saling memaafkan. 
 Tapi tentu tak cukup hanya bila dilakukan lewat dialog karena untuk mengajarkan sesuatu pada anak akan lebih efektif bila dilakukan juga lewat contoh sehari-hari dari orang tua. "Orang tua tentunya pasti pernah bertengkar atau berargumentasi di depan anak-anak, kan? Nah, pastikan anak-anak melihat kedua orang tuanya saling meminta maaf dan saling memperbaiki diri seusai bertengkar." Jangan lupa untuk selalu mengajari anak-anak meminta maaf dan berdamai seusai bertengkar. 
 Disamping itu, media bantu seperti buku-buku cerita atau film yang memperlihatkan nilai-nilai tersebut juga akan sangat membantu dalam mengajarkannya. 

LATIH MEMECAHKAN MASALAH
 Selanjutnya, yang harus kita lakukan ialah melatih anak memecahkan masalahnya sendiri. Jadi, bila anak-anak sedang bertengkar, biarkan saja dulu, tak perlu tergesa-gesa mencampuri urusan mereka. "Barulah jika pertengkaran itu sudah mengarah ke hal-hal yang membahayakan, orang tua harus segera menghentikannya," kata Tia. Misalnya, pertengkaran mengarah ke perkelahian atau bertengkar dengan kata-kata yang tak semestinya dilontarkan anak seusia itu. 
 Kala menengahi pun kita tak perlu buru-buru memberikan jalan keluar. Tanyai dulu keduanya, apa yang kalian ributkan? "Jadi orang tua masuk dan mereka diajak diskusi agar lebih tenang dan tak main mulut begitu saja." Setelah salah satu bercerita, tanyai lagi lainnya, apakah itu benar? "Dengan demikian mencegah mereka menjadi pengadu." Lantas, tanyai, apa yang bisa mereka lakukan untuk menyelesaikan konflik. Tentunya masing-masing akan mengemukakan argumennya. 
 Nah, saat itulah kita harus menunjukkan bagaimana bisa menyelesaikan konflik meski berbeda sudut pandang, "Kalau menurutmu, mungkin pendapatmu itu yang benar. Tapi coba kita lihat dari pendapat temanmu." Misalnya, mereka berebut main di ayunan taman yang menjadi milik umum. Jelaskan, "Barang ini memang milik orang banyak. Jadi, semua orang boleh memakainya, baik kamu maupun temanmu. Nah, karena semua orang boleh pakai, maka berarti ini bukan milikmu sendiri, kamu tak boleh pegang terus mainan ini. Temanmu pun harus mendapat giliran pakai, kan?" 
 Jadi, buat mereka berdialog sehingga masing-masing akan mengerti apa maunya orang lain. Kemudian, tanyai atau dorong mereka untuk mencapai kesepakatan bersama agar keduanya dapat memakai ayunan itu bersama. "Karena temanmu duluan yang memegang ayunan itu, bagaimana kalau 10 menit pertama temanmu yang naik duluan dan kamu yang mendorongnya. Setelah itu ganti kamu yang naik dan temanmu yang dorong, setuju?" 
 Bisa juga dengan membuat aturan bersama. Misalnya, "Lain kali gini, deh, siapa yang pegang ayunan duluan, ia yang berhak main duluan. Yang lain dilarang menyerobot." Kalau mereka tanya, kenapa? Terangkan, "Bagaimana perasaanmu jika kamu sedang asyik bermain terus ada orang yang merebut mainanmu, kamu juga tak suka, kan?" 

EMPATI DAN TOLERANSI
 Bila anak masih tak bisa mengontrol emosinya, bimbinglah ia untuk mengarahkan emosinya. Katakan, misalnya, "Bunda mengerti Kakak marah karena Tati terus memainkan ayunan itu tanpa memberimu kesempatan untuk memainkannya. Barangkali Tati memang sudah lama ingin bermain ayunan. Coba, deh, bayangin kalau Kakak sudah lama ingin main ayunan, tentunya Kakak enggak cukup puas kalau mainnya sebentar, kan?" "Jadi, anak senantiasa dilatih untuk menempatkan diri pada posisi orang lain dan berempati pada perasaan orang lain agar tak menjadi egois," tutur Tia. 
 Menurut Tia, tak sulit, kok, melatih rasa empati pada anak. Kala bonekanya jatuh, misalnya, mintalah ia untuk memeluknya, "Duh, kasihan, pasti sakit sekali kakinya. Coba dielus-elus." Begitu juga kala kucingnya mengeong, misalnya, kita bisa menunjukkan, "Mungkin si Pus lapar, ya, sehingga mengeong terus. Yuk, kita kasih makan." Dari sini, perlahan-lahan akan tumbuh rasa empatinya. "Ia terlatih untuk memahami kesulitan makhluk lain dan perasaan orang lain. Dengan empati yang berjalan baik, lambat laun kontrol dirinya juga jadi baik," terang Tia. 
 Ia pun akan makin mengerti, mengapa orang lain melakukan tindakan berbeda dengannya. Sehingga, betapapun juga ia tak setuju dengan tindakan orang lain, ia akan berusaha berpikir seperti cara orang tersebut berpikir. Dengan begitu, konflik yang keras dapat dihindari. 
 Tapi tentu kita juga perlu mengajarinya toleransi. Hal ini bisa dilakukan dengan cara mengajari anak untuk saling berbagi sejak dini sehingga sikap toleransi akan mendarah daging dalam perilakunya. "Mulailah dengan mengajari anak untuk membagi kue atau mainannya dengan adik atau teman-temannya." 
 Yang tak kalah penting ialah mengajarkan keluwesan dalam menghadapi persoalan. Misalnya, ia tak mau membereskan mainannya setelah selesai bermain, "jangan lantas memberinya ultimatum, tapi berilah alternatif waktu untuk memilih waktu yang tepat dalam membereskannya, 'Bagaimana kalau sehabis menonton film kartun kamu membereskannya?'" Jadi, ada fleksibelitas dalam menangani sesuatu. 
 Dengan selalu mengajarkan keluwesan atau fleksibelitas, anak tak akan mudah meledak marah kala temannya tak mentaati aturan main yang telah mereka buat. Bukankah ia sudah terbiasa dengan ajaran, selalu ada jalan keluar lain manakala ada kesepakatan yang meleset? 

BERSIKAP ADIL
 Tentu kita juga perlu bertindak tegas terhadap perbuatannya yang salah saat meluapkan amarahnya. Misalnya, ia suka memukul. Nah, jelaskan padanya bahwa ia mesti menghilangkan kebiasaan buruknya memukul teman atau adiknya. Jika masih terulang lagi, maka ada konsekuensinya. Misalnya, tak boleh menonton film kartun kegemarannya di TV, tak boleh makan es krim selama seminggu, dan sebagainya. 
 Tapi ingat, pesan Tia, kita harus adil dalam hal ini. "Jika yang bertengkar adalah kakak-adik, maka siapa pun yang jadi biang keroknya, ia tetap anak Anda. Jadi, tetaplah berdiri di tengah dan jangan berpihak." Kalaupun mereka harus dihukum, hukumlah dengan sama rata. "Jangan si kakak saja yang dihukum, lantas si adik tidak. Karena sikap ketakadilan akan sangat membekas di hati anak." Jadi, lebih baik berdiri di tengah dan lakukan negosiasi dengan mereka dalam mencari jalan keluar dari permasalahannya. 
 Jika tak bisa diatasi, kita bisa menyita benda yang dijadikan rebutan. Mungkin mulanya mereka akan tambah ribut dan memprotes tindakan ini, tapi kita tetap harus tegas. "Anak-anak perlu tahu, jika mereka terus ribut dan tak ada yang mau mengalah atau bergantian main, maka benda itu sama sekali tak boleh dimainkan." Lain halnya jika mereka dapat menegosiasikan cara bermainnya sehingga tak berebut atau bahkan malah hendak bermain bersama. 
 Cara lain, meminimalkan kemungkinan terjadinya keributan. Misalnya, bila anak memang tak suka meminjamkan mainan kesukaannya pada orang lain, ya, jangan keluarkan benda itu kala teman-temannya datang. Dengan demikian, konflik sama sekali tak muncul. 

SIKAP KRITIS PADA ANAK HARUS DIASAH

Jangan langsung "dibantai" kala si kecil bawel bertanya, karena bisa mematikan sikap kritisnya. Ia justru harus diberi banyak rangsangan. 
 Bila dibandingkan teman-teman sebayanya yang cenderung banyak tanya dan kritis, Boby kebalikannya. Kala bermain pun ia lebih banyak mengekor apa kata teman-temannya. Tentu saja hal ini membuat Ny. Hani cemas. Nah, bila si kecil Anda juga seperti Boby, berarti Anda harus introspeksi, apakah dulu Anda merangsang si kecil atau tidak? 
 Seperti dikatakan Hera L. Mikarsa, Ph.D., seringkali orang tua menganggap semuanya sudah oke apabila anaknya tak rewel, sehingga tak merasa perlu untuk memberi rangsangan sama sekali. Selain itu, yang kerap tak disadari orang tua ialah menganggap anaknya masih kecil dan merekalah yang paling tahu, sehingga mereka cenderung mengatur, menggurui, dan mengkritik. "Anak tak diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat atau mendapat hak suara. Yang harus didengar dan dipatuhi hanyalah omongan ayah atau ibunya saja." 
 Kalau sudah begitu, akhirnya si anak tentu jadi sebal dan takut untuk bersikap kritis. Habis, setiap kali berpendapat selalu dipotong, "Anak kecil tahu apa? Sudah, diam saja, jangan turut campur!" Begitu, kan, yang sering terjadi? Orang tua "lupa", dengan bersikap demikian, anak akhirnya jadi cenderung diam dan mengekor apa pendapat orang lain demi agar ia aman. 
 Tapi coba kalau ia diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat tanpa merasa takut akan "dibantai" oleh orang tuanya, maka ia akan menggali segala potensinya untuk berpikir. Makin hari ia pun akan makin terampil mengelola pikirannya. 

JAWABAN SINGKAT
 Pada anak normal, artinya tak terbelakang, terang Hera, pola penalarannya akan melalui tahapan-tahapan tertentu. Mula-mula ia akan bertanya tentang fakta-fakta, yaitu bertanya tentang "apa". Seiring dengan bertambahnya umur, ia makin memahami kenyataan yang ada di lingkungannya, sehingga ia pun mengembangkan rasa ingin tahunya dengan pertanyaan "mengapa". Nah, "mengapa" ini tentunya butuh penjelasan, butuh nalar. 
 "Biasanya orang tua langsung panik duluan ketika ditanya macam-macam oleh anak. Apalagi kalau pertanyaannya sulit," tutur psikolog dari Fakultas Psikologi UI ini. Yang terjadi kemudian, karena tak bisa menjawab, orang tua lantas memotong pertanyaan anaknya atau malah menjawab secara ngawur. "Mereka juga jadi tak suka kalau anaknya berbicara," lanjutnya. 
 Padahal, terang Hera, anak sebenarnya tak butuh jawaban yang panjang-panjang dari orang tua. "Yang diperlukan anak adalah jawaban simpel, sesuai dengan kemampuan berpikirnya." Tapi itulah, orang tua cenderung berpikir sebagai orang dewasa, tak masuk ke jalan pikiran anak. 
 Pernah, ungkap Hera, keponakannya saat melihat acara Dunia Dalam Berita di TVRI yang menayangkan tentang kelaparan di Ethiopia tiba-tiba berkata, "Tante, kok, Tuhan sekarang jahat, ya?" "Saya pun kaget mendengarnya," aku Hera. "Lantas saya tanya, 'Kenapa kamu bilang begitu? Dia jawab, 'Lo, itu, Tuhan membiarkan banyak orang mati dan kelaparan.' Nah, berarti nalarnya jalan, kan? Kalau Tuhan baik, kenapa banyak orang mati dan kelaparan?" 
 Jadi, tandas Hera, orang tua jangan hanya menangkap omongan anak, tapi juga mencari tahu penalarannya seperti apa. "Dari situ kita bisa masuk untuk mengarahkan jika ternyata penalarannya salah." Sayangnya, banyak orang tua yang tak punya waktu untuk bertanya dan langsung bilang, "Eh, kamu enggak boleh bilang begitu. Tuhan nggak boleh dibilang jahat. Dosa!" Akhirnya, anak pun diam. Ya, matilah daya kritisnya. Dia akan berpikir, "Nanti aku akan dimarahi Mama (Papa) kalau bilang Tuhan jahat." Padahal logika si anak sedang jalan. 
 Lagi pula, tambah Hera, dengan selalu menanyai anak tentang alasan ia berkomentar demikian, bukan hanya akan melatih kemampuan berbahasanya saat mengemukakan pendapatnya, tapi juga membuatnya merasa dihargai. 

LEWAT INTERAKSI DALAM KELUARGA
 Anak prasekolah, lanjut Hera, tengah berkembang pesat rasa ingin tahunya. "Ia akan banyak tanya, bahkan terkesan bawel. Saat itulah sebenarnya orang tua mengasah sikap kritisnya. Semakin dini anak diasah sikap kritisnya akan semakin baik. Pokoknya, sejak anak mengenal komunikasi sudah bisa diasah." 
 Adapun caranya, sama seperti pengembangan sikap yang lain, yaitu diasah lewat interaksi dalam keluarga. Pada waktu makan, misalnya, tumbuhkan diskusi antar keluarga. Kakak dan adik bercerita, sementara orang tua memberikan masukan dan menanggapi. 
 Bisa juga lewat buku cerita bergambar. "Dengan memperlihatkan buku bergambar atau cerita pada anak, maka anak akan banyak bertanya, entah tentang gambar atau cerita tersebut." Atau, lewat permainan seperti permainan balok. "Minta anak mengklasifikasikan ke bentuk yang sama, lalu tanyakan kenapa ia mengelompokkannya demikian. Dengan begitu, penalaran anak berjalan dan anak pun jadi kritis mengembangkan daya nalarnya." 
 Dalam kehidupan sehari-hari pun orang tua bisa mengasah daya nalar anak. Misalnya, saat ibu memakaikan diapers pada celana sang adik, ibu bisa bilang, "Adik harus pakai diapers supaya celananya tak basah." Dengan memberikan penjelasan dan pengetahuan, daya nalar anak pun berkembang. 
 Yang tak boleh dilupakan, terang Hera, rangsangan dari luar ikut menentukan kekritisan anak. "Itulah pentingnya kesadaran orang tua untuk selalu memberi pengetahuan sebanyak mungkin pada anak. Cobalah kalau hari libur, ajak anak berjalan-jalan ke kebun binatang, ke pantai atau ke tempat-tempat yang dapat menambah wawasan anak. Dengan pengetahuan yang banyak, maka akan mempertajam daya pikir anak." 
 Tentunya, rangsangan yang diberikan pada anak harus disesuaikan dengan kemampuannya. "Orang tua, kan, pasti tahu kemampuan anaknya sudah seberapa jauh. Dengan demikian ia tahu, anaknya bisa memahami pada tahap yang bagaimana. Kalau anaknya cuma baru bisa bicara sepatah dua patah kata, tentunya tak perlu menuntut anak menjelaskan secara panjang lebar. Yang singkat dan sederhana saja pun oke." 
 Selain itu, jangan lupa memberi kesempatan pada anak untuk bersosialisasi dengan teman sebayanya. "Dalam suasana yang egaliter dengan teman sebayanya, biasanya anak terasah sikap kritisnya. Coba saja dengarkan obrolan antar anak, bagaimana mereka saling mengunggulkan dan menyangkal pendapat teman-temannya." 

CONTOH DARI ORANG TUA
 Tapi jangan salah, lo, mengembangkan sikap kritis bukan berarti anak boleh seenaknya mengkritik orang lain. Misalnya, si kecil keceplosan, "Ih, Tante, kok, gendut sekali, sih!" Orang tua harus mengingatkan, "Kamu enggak boleh bilang begitu di depan orangnya." Bila ia bertanya, "Mengapa?", jawablah, "Karena omonganmu itu akan melukai hatinya. Kamu juga enggak suka, kan, kalau disakiti?" 
 Jadi, ada nalarnya, bahwa sesuatu itu tak boleh dilakukan karena ada nalarnya. Tentunya, anak juga harus diajarkan melihat hal-hal positif dari dirinya sendiri dan orang lain. "Ajarkan juga bahwa mengkritik orang boleh-boleh saja, tapi ada caranya. Ada yang dengan cara manis dan ada pula dengan cara agresif," tutur Hera. 
 Untuk anak kecil, contoh dari orang tua sangat diperlukan, bagaimana orang tua mempraktekkan sikap kritis dalam kehidupan sehari-hari. "Kritis tapi tetap ada rambu-rambunya, lo." Karena itu, Hera berpendapat, tak ada salahnya bila ayah dan ibu berdebat di depan anak, karena dapat memberi contoh secara langsung pada anak. "Tentunya pilih perdebatan yang layak untuk didengar anak. Kalau perdebatan itu tak baik didengar anak, ya, jangan lakukan di depan anak." 

MUDAH BERADAPTASI
 Nah, sudah paham, kan, Bu-Pak? Tapi tak perlu berkecil hati bila sang buah hati tak seperti teman-teman sebayanya yang kritis, karena tak selamanya ia akan demikian. "Bukankah anak selalu berubah? Perubahan ini bisa terjadi karena terbawa lingkungannya," tutur Hera. Misalnya, lingkungannya atau teman-temannya terdiri dari orang-orang yang kritis, banyak omong, banyak tanya, maka ia pun bisa jadi terbawa dan akhirnya ikut berpikir kritis pula. 
 Tapi jangan lupa, belum tentu anak akan mendapatkan lingkungan yang kritis. Itulah mengapa Hera menekankan, "alangkah baiknya jika sikap kritis diasah dari rumah." Apalagi, tambahnya, pengajaran di sekolah semakin tinggi, semakin menuntut pikiran yang kritis dari siswanya. 
 Memang, aku Hera, di SD hingga SMU banyak pelajaran yang tak mendukung anak berpikir kritis. "Anak diberi hapalan melulu. Namun di perguruan tinggi, anak dituntut untuk berpikir kristis." Nah, kalau ia tak diasah sejak kecil, bagaimana ia bisa berpikir analitik dan kritis? Iya, kan? 

Senin, 27 Oktober 2008

Saya Mau Berubah

Dikisahkan, di sebuah seminar motivasi, setelah mendengar banyak kiat-kiat dan pelajaran di sana, saatnya para peserta pulang dengan membawa kesan dan semangat yang membara untuk dipraktekkan di kehidupan mereka lebih lanjut. Di antara mereka, beberapa orang tampak mengalami kemajuan yang berarti. Mereka yang merasakan manfaat dan sangat terbantu setelah mengikuti seminar tersebut, memberitahu teman dan saudara-saudaranya bahwa seminar yang diikutinya sangat bagus dan luar biasa. Dia mulai melakukan anjuran yang diajarkan dan mengalami perubahan cara pandang dan kebiasaannya. Dikesehariaannya, dia berusaha terus menyemangati diri sendiri, aktif mengikuti kegiatan yang positif, mengarahkan seluruh perhatiannya pada usaha yang dijalankan, dan hasilnya....perubahan yang luar biasa dikehidupannya! Mengalami kemajuan dan bersyukur!

Ada kelompok yang lain. Setelah mengikuti seminar, mereka juga tampak bersemangat, bersiap-siap untuk mengadakan perubahan, membuat rencana sedetil mungkin. Sayangnya, setelah beberapa saat, rencana yang dibuat tetaplah rencana. Blok mental karena kebiasaan yang dijalani selama ini yakni malas, menunda, tidak bisa menerima penolakan, cepat putus asa saat mengalami benturan, serta cara pandangnya yang negatif terhadap sekelilingnya menyebabkan dia kembali ke pola lama dan mulai menyalahkan keadaan disekelilingnya yang dituduh tidak mendukung dia. 

Akhirnya, saat ditanya, Anda pernah mengikuti seminar motivasi? "Oya. Saya pernah mengikutinya, seminar yang bagus, pesertanya banyak dan pembicaranya hebat tetapi apa yang diajarkan tidaklah mudah untuk dijalankan. Karena sukseskan milik orang-orang tertentu, dan sayangnya saya bukanlah orang itu."

Kelompok yang lain lagi. Setelah mengikuti seminar, dia pun mulai mencoba membuat perubahan. Sayangnya, upayanya tidak terlalu kuat sehingga saat orang-orang disekililingnya tidak menyukai perubahan yang dicobanya, dia pun merasa dijauhi dan tidak diterima dilingkungannya. Akhirnya, sudah bisa ditebakkan? 

 

Seminar sehebat apapun, teknik secanggih apapun, rumus teori seampuh apapun, selamanya tidak akan mampu merubah manusia jika manusia itu sendiri tidak mau merubah dirinya sendiri!

Bagi saya kehidupan adalah ruang kuliah atau tempat belajar tanpa batas, bagi pembelajar sejati setiap orang bisa menjadi guru bagi dirinya sendiri, bagi pembelajar tulen cepat sekali menyerap apa yang terjadi disekelilingnya dan dengan cerdas mampu mencerna sebagai bahan belajar untuk kemajuan karier dan hidupnya.

Jadi akhirnya semua kembali pada diri sendiri, bagaimana kita mengelola pikiran dan sikap mantal dalam menghadapi perubahan, sekaligus secara tegas mau berubah hingga mampu mengaktualisasikan diri sampai ke puncak kesuksesan.

I Will Survive

Kekuatan terbesar untuk kembali menjadi pemenang dalam kehidupan kita, datang dari pengertian yang dalam mengenai nilai diri kita yang sebenarnya, yaitu pengertian yang tumbuh dari keberanian dalam mengalami kepedihan dan penderitaan.

Jadilah pemenang yang sebetulnya.
---------
Anda bisa memenangkan sebuah peperangan dengan penggunaan kekuatan, tetapi Anda hanya bisa memenangkan sebuah kehidupan dengan sebuah jiwa yang baik.
Dalam peperangan untuk memenangkan kekuatan Anda, kebebasan Anda, dan keberhasilan-keberhasilan Anda; tidak ada jumlah kekuatan yang cukup untuk mencondongkan Anda ke arah yang ditolak oleh jiwa Anda.
Anda hanya bisa memenangkan diri Anda sendiri, dengan memenangkan jiwa Anda sendiri.
Ketajaman sebilah pedang bisa memenangkan sebuah masa, tetapi jiwa yang baik memenangkan keabadian.
Maka, jadilah pemenang yang sebetulnya. Jadilah pemenang dengan jiwa yang baik.

Bangunlah jiwa yang kuat.
---------
Katakanlah, … oh jiwaku, jadilah penguat bagiku. Jadikanlah aku penguasa hidupku, walaupun aku sekecil-kecilnya penguasa.
Bila jiwaku kuat, aku akan menari di atas ombak kehidupan. Tetapi, bila jiwaku lemah, ombak kehidupan akan menari di atasku.
Maka aku jadikan jiwaku kuat, agar jiwaku menjadikan aku kuat.
Karena aku dan jiwaku adalah satu.

Temukanlah kembali semangat pemenang Anda.
---------
Sebuah pepatah lama mengatakan, bahwa dia yang kehilangan harta, kehilangan banyak hal.
Dia yang kehilangan seorang sahabat, kehilangan lebih banyak lagi. Dan dia yang kehilangan semangatnya, kehilangan semua-nya.
Tetapi pepatah tua itu selalu datang menegur dengan penuh keremajaan kepada dia yang longgar memegang jiwanya, dan dengan kelembutan menuntunnya menuju penemuan kembali jiwanya.
Anda dilahirkan pemenang. Setiap titik darah Anda adalah darah pemenang. Maka menemukan kembali semangat pemenang yang menjadi hak penuh Anda itu, adalah sesuatu yang alamiah.

Bangunlah sebuah kehidupan yang baik.
----------
Sebuah jiwa membangun kehidupan seseorang. Setelah jadinya, kehidupan orang itu membangun pagar dan batas-batas ruang geraknya, dan yang kemudian membentuk jiwanya. Maka bangunlah kehidupan yang baik.
Keputusan Anda mengenai bentuk kehidupan yang Anda pilih, akan menentukan kualitas jiwa yang dibentuk oleh kehidupan Anda.

Sebabkan-lah kehidupan yang baik pada orang lain.
----------
Sebutir biji padi membawa setitik kumpulan cetak biru dari rancangan bentuk dan rincian dari semua sifat dan kualitasnya; dan de-
ngan kehebatan kekuatan yang sedikit kita mengerti, mempertahankannya dalam diri kecilnya itu, sepanjang rantai abad-abad yang
panjang, untuk dengan penuh kecintaan meneruskannya ke butir-butir padi berikutnya, agar mereka meneruskan kekuatannya itu ke
masa-masa yang panjang ke depan.
Lalu, apakah yang bisa membuat kita tidak jengah berhenti, dihentikan oleh lemahnya pendapat diri sendiri mengenai diri sendiri?
Padahal semua orang bijak dalam sejarah kemanusiaan telah mengundang kita untuk meneruskan kekuatan mereka kepada keturunan dan lingkungan kita?

Mengutip dari JFK, “Saya yakin bahwa setelah debu dari abad-abad yang melalui kota-kota kita; kita pun, akan diingat bukan karena kemenangan atau kekalahan kita dalam peperangan atau dalam politik, tetapi karena kontribusi kita kepada jiwa kemanusiaan.”

Maka, bangunlah kehidupan yang baik dengan menyebabkan kehidupan yang baik pada orang lain.

--------

Dan itu adalah dasar dari semua kekuatan untuk memenangkan kepemimpinan hidup ini.

Never Say Never Again

Jangan pernah mengatakan tidak akan pernah lagi.
Memang akan ada hal-hal yang kita janjikan kepada diri sendiri untuk tidak akan pernah kita lakukan lagi.

Tetapi kesungguhan itu seyogyanya ditetapkan untuk hal-hal yang hanya akan mendatangkan keburukan.

Kita sering membatasi kemungkinan pencapaian kualitas hidup yang baik, karena kita membatasi hal-hal yang akan kita lakukan, atau mengesampingkan orang-orang tertentu dari rencana-rencana kita.

Padahal, segala sesuatu masih bisa berubah. Yang dulunya menyakitkan, bisa saja sekarang adalah hal termanis yang bisa kita dapatkan.

Atau yang selama ini sangat kita percayai - bisa saja nanti menjadi sumber dari kelalaian terbesar kita.

Mengapa Sulit Bagimu untuk Merasa Damai?

Sekarang aku mengerti
bahwa tugas utama ku bukan untuk tidak kekurangan,
bukan untuk tidak lemah, dan bukan untuk diketengahkan;
tugas pertama ku
adalah untuk menjadi pribadi yang damai.


Damai jiwa ku adalah kekayaan ku yang pertama.

Jiwa yang damai adalah kekayaan yang utuh,
yang menjadi sandaran bagi semua kekayaan.

Bila jiwa ku damai,
aku tidak harus memenuhi semua aturan kekayaan
yang dipantaskan oleh orang lain untuk diri mereka.

Dengan jiwa yang damai,
aku menjadi cukup untuk diri ku sendiri,
dan apa pun yang kulakukan setelahnya
adalah untuk kebaikan orang lain.

Clarity of Understanding

Dari semua kejernihan yang penting bagi pencapaian kecemerlangan hidup,
kejernihan untuk mengerti adalah kualitas pikiran yang tertinggi.

Pada akhir dunia, akan ada orang yang hanya pernah ada.
Tetapi Pribadi yang memilihkan pengertian-pengertian baik bagi dirinya -
akan terus hidup dalam kebaikannya.

Kita tidak mungkin bisa memberikan pengertian-pengertian baik kepada orang lain - bila kita tidak memilihkan pengertian-pengertian baik bagi diri kita sendiri. Dan itu adalah perilaku seorang pembuka jalan.

Karena kita diperintahkan untuk memajukan kebaikan dan menjauhkan keburukan dari kehidupan kemanusiaan - maka menyampaikan kebaikan adalah upaya yang menjauhkan manusia dari penderitaan yang pasti mereka temui bila mereka mendekati keburukan. Dan itu adalah perilaku seorang pelindung.

Kita diperintahkan untuk menasehatkan pengertian-pengertian baik dengan benar dan sabar, agar orang berpendapat baik terhadap orang-orang baik, yang kemudian menjadikan mereka ramah kepada pengertian-pengertian baik. Dan itu adalah perilaku seorang yang pengasih.

Maka, memilihkan yang baik bagi diri sendiri -
sebagai cara untuk memajukan kebaikan bagi orang lain - adalah perilaku seorang pemimpin yang dicintai alam.

Karena-nya

Apakah kita mengetahui bahwa meminta pengertian yang baik
adalah
awal dari pengertian yang baik ?

Janganlah Bertenang Diri

Bila anda telah ada pada jalur karir yang tepat.
Anda akan tertinggal apabila anda diam.

Sehingga orang-orang yang sudah tahu dirinya berada dalam jalur yang tepat.
di tempat pekerjaan yang tepat, pada jabatan yang tepat,
pada dukungan sarana fasilitas yang tepat,
harus bergerak secepat mungkin
karena orang-orang yang berada di belakang kita
sedang menambah kecepatan untuk melampaui kita

Jadi janganlah bertenang diri,
karena kita sudah duduk dalam jabatan posisi yang baik

Karena justru orang-orang yang sudah berada pada posisi yang baik
di belakangnya berdiri orang-orang berencana menggantinya

Secepatnya Anda ada di sebuah jalur,
secepat itu juga Anda harus bergerak maju.

NOTORIOUS: Known For Something Bad

Bila karakter pribadi kita adalah sebuah gunung, reputasi adalah bayangan dari gunung itu.

Sebuah kerikil, hanya akan membuat sebuah bayangan kerikil.
Anda tidak akan bisa membangun sebuah bayangan se-ukuran gunung, bila Anda tidak membangun sebuah gunung.
Kita, Anda dan saya tidak akan mampu membangun reputasi yang baik, tanpa lebih dahulu membangun sebuah pribadi yang berkualitas.

Bangunlah reputasi sebagai bagian dari keuntungan orang lain, bukan bagian dari biaya mereka.

Kita semua memiliki masalah-masalah kita dalam karir dan kehidupan pribadi kita, dan akan sangat berterima kasih kepada siapa pun yang bisa membantu kita menyelesaikan masalah-masalah itu.
Maka kita akan sangat diuntungkan bila kita memastikan kehadiran kita - menjadi sebuah kehadiran yang menyelesaikan masalah orang banyak.
Anda disebut , bila Anda famous menjadikan diri Anda bagian dari penyelesaian.
Dan dia, akan menjadi notorious, bila dia menjadikan dirinya bagian, atau bahkan sumber dari masalah.

Mempertahankan kebiasaan buruk adalah seperti berdiri dalam semen basah.

Semakin lama Anda berdiri dalam semen basah, akan semakin sulit Anda membebaskan diri.
Dan mempertahankan kebiasaan buruk, adalah persis seperti berdiri dalam semen basah.
Walau pun Anda sudah berubah bentuk, cetakan semen itu mengumumkan bentuk Anda sebelumnya - sebagai bentuk asli Anda.
Itu sebabnya, dibutuhkan waktu yang cukup panjang untuk memperbaiki nama yang sempat rusak, karena cetakan reputasi buruk bias mengekang lebih kuat daripada semen yang telah mengeras.

Cari lah yang bukan gajah.

Bila Anda kesulitan menemukan bentuk gajah dalam sebuah bongkah besar marmer, temukan lah bentuk-bentuk yang bukan gajah dan kemudian sebuah bentuk gajah akan mulai terlihat dengan lebih jelas.
Dan anjurannya adalah; bila kita menemukan banyak kesulitan dalam mebangun kualitas-kualitas bintang pada diri kita, tunda lah sebentar upaya itu.
Sebagai gantinya, temukan lah keburukan-keburukan yang telah menjadi tuan rumah dalam perilaku kita, dan segera hilangkanlah.
Bila kita berhasil meminimalkan kekurangan-kekurangan, sebetulnya kita telah berhasil memaksimalkan kebaikan-kebaikan kita.

Anda bisa mencapai keberhasilan tanpa mengupayakan keberhasilan.

Banyak orang menjadi gagal dalam upaya mencapai keberhasilan, dan menjadikan diri mereka dikenal buruk; tanpa menyadari bahwa lebih banyak orang yang berhasil dalam upaya menjadikan diri mereka bernilai bagi orang lain.
Mereka mencapai keberhasilan, bukan karena mereka mengupayakan keberhasilan bagi diri mereka sendiri; tetapi karena mengupayakan keberhasilan bagi orang lain.

Jangan lah hanya menjadi terkenal, tetapi pastikanlah Anda dikenal baik dalam suatu hal.

Dan kita akan mudah mengenali kualitas-kualitas yang akan menjadikan kita dikenal baik, dengan memperhatikan apa yang kita utamakan dalam kesendirian kita saat tidak ada orang yang melihat kita.
Karena, karakter pribadi yang sesungguhnya, adalah yang tampil saat kita sendiri - saat kita merasa se-bebas-bebas-nya untuk menjadi apa pun yang kita sukai.
Maka berhati-hati lah dalam kesendirianAnda.
Bukankah sering terjadi, bahwa saat kita bekerja keras- tidak ada yang melihat; tetapi saat kita menguap - ada yang melihat.

Beranikan lah diri Anda.
Anda tidak akan mungkin mendekati keberhasilan, bila Anda tidak juga ramah kepada kegagalan.


Jangan lah menjadikan kemungkinan adanya kegagalan sebagai pembatal keinginan kita untuk mencapai kebesaran yang telah menjadi hak kita - yaitu untuk menjadi pemimpin di muka bumi ini.
Kesalahan adalah tanda-tanda untuk naik yang akan Anda temui dalam upaya mewujudkan kelas kelas kepemimpinan yang lebih tinggi pada diri Anda, dan sama sekali bukan tanda untuk berhenti.
Bila Anda tidak membuat kesalahan, itu berarti bahwa Anda tidak berupaya cukup keras.
Dan bahkan bila Anda harus dikenal karena kesalahan Anda, maka biar lah - asal mereka tahu bahwa itu adalah kesalahan, dan mereka juga tahu bahwa Anda masih dalam perjalanan untuk menjadi seorang bintang.

Pastikanlah bahwa kebaikan adalah yang menjadi dasar reputasi Anda.

Coba lah mulai hari ini untuk menyenangkan setidaknya satu orang setiap hari.
Reputasi pribadi yang paling manis adalah reputasi yang dibangun karena suka-cita orang lain dalam pertemuan dengannya.
Dan dengan mencoba menyenangkan setidaknya satu orang setiap hari, sebetulnya proses membangun sebuah nama baik, adalah sebuah proses yang penuh suka cita.

Berapa orang kah yang bisa Anda gembirakan hari ini?

Leadership Action Triggers

Kualitas pertama dan yang paling penting dari sebuah tindakan adalah pelaksanaannya, baru kemudian ketepatan tindakannya, kemudian kemudahan melakukannya, kemudian ketepatan biayanya, dan kemudian yang terakhir adalah keindahan dari pelaksanaan dari tindakan itu.
Tetapi para ahli menunda tindakan itu ada di mana-mana.
Dan karena tidak melakukan yang seharusnya mereka lakukan, mereka jadinya -harus melakukan yang seharusnya tidak mereka lakukan.
Itu sebabnya banyak orang yang terlambat mencapai yang telah lama dicapai oleh orang lain.
Sebetulnya, setiap orang di antara kita adalah pribadi yang super cepat bertindak-bila dia bertemu dengan sesuatu atau keadaan yang mewajibkannya untuk bertindak tanpa sempat memikirkan penundaan.

Peluang
Reaksi cepat seorang pemimpin yang bertindak saat sebuah peluang hadir, bisa saja datang dari penantian yang cukup melelahkan, atau dari kekhawatiran bahwa kesempatan yang sama mungkin tidak akan tersedia lagi, atau bila peluang ini tidak diambilnya, orang lain akan memanfaatkannya.
Bila kita tidak terlatih untuk berpikir cepat dalam menimbang resiko dan nilai dari keuntungan dalam bertindak cepat - pada awal terbukanya sebuah peluang; kita akan sering terperangkap dalam keharusan untuk segera meninggalkan sebuah pekerjaan, membayar biaya dari ketergesaan itu, sambil memusatkan perhatian kepada kemungkinan peluang berikutnya.

Masalah
Ada pemimpin usaha yang hanya akan bertindak - bila dia sudah mengetahui adanya sebuah masalah.
Pada detik dia mengetahui masalah itu - karena tidak sengaja, atau karena sebuah proses formal; dia segera meledak dengan tindakan-tindakan drastis yang sering juga sangat emosional.
Segala sesuatu ingin dilakukannya, semua harus selesai kemarin, dan dia menyalahkan semua orang - kecuali dirinya.
Namun, semua orang yang mengenalnya, juga mengenali bahwa semua kegentingan itu akan segera berlalu, karena sang pemimpin akan segera santai kembali - karena sudah membiasa dan mulai lupa dengan pengetahuannya mengenai masalah-masalah bisnisnya.
Bila dia ingat - dia panik. Bila dia lupa - dia santai.
Sampai suatu saat dia akan sangat ingat - yaitu saat pemilik perusahaan menggantikannya dengan seseorang yang memiliki peledak tindakan yang lebih sensitif.

Ancaman
Peledak yang satu ini adalah peningkatan kelas dari masalah.
Masalah-masalah kecil yang tidak terselesaikan, akan tumbuh menjadi kenyataan yang membahayakan dan itu lah yang kita sebut sebagai ancaman.
Sehingga, bila kita semua lebih berbakat untuk menunda penyelesaian masalah, sebetulnya kita semua ini sedang membesarkan ancaman-ancaman bagi diri kita dan tugas-tugas kepemimpinan kita.
Seorang pemimpin yang berkelas tidak membiarkan dirinya diancam oleh apa pun untuk memutuskan dan melakukan yang benar, apa lagi oleh ancaman yang datang dari kelemahannya dalam bertindak.

Rencana
Anda yang berencana baik dan besar - seharusnya mudah untuk membuat diri Anda mendahulukan yang harus didahulukan, melakukan dengan cara yang seharusnya, dan pada saat Anda harus melakukannya.
Bila Anda telah memiliki rencana, tetapi rencana itu tidak membuat Anda
terbebaskan dari kecenderungan untuk menunda dan mendahulukan yang menyenangkan saja - itu berarti bahwa Anda harus mengganti rencana Anda, atau mengganti sikap Anda.
Bila Anda tidak dapat menggantikan kedua hal itu, akan datang suatu saat di mana Anda lah yang akan digantikan - dengan pribadi yang mudah meledak karena rencana-rencananya. Ingat lah, walau pun organisasi yang Anda pimpin itu berukuran besar dan berjangkauan luas - sifat dari kepemimpinan Anda adalah tetap kepemimpinan pribadi.

Impian
Sebetulnya impian adalah juga sebuah rencana - hanya saja kita tidak mampu menjelaskan mengapa hati ini demikian terpukau-pikat kepada keindahan dari pembayangan keadaan di masa depan itu.
Bila impian Anda tidak menggerakkan Anda untuk melakukan pekerjaan Anda dengan sungguh-sungguh - walau pun Anda tidak yakin pasti bahwa yang Anda lakukan akan menuntun Anda kepada impian Anda; makaAnda tidak sedang bermimpi.
Ingat lah, bahwa hanya dia yang kesibukannya disemangati oleh impiannya
yang bisa hidup dalam kesadaran kehidupan impian.

Tugas
Peledak tindakan kepemimpinan yang tertinggi adalah keikhlasan menerima tugas sebagai pemimpin untuk mendatangkan perbedaan yang berarti bagi organisasi yang kita pimpin, bagi pelanggan yang kita layani, dan bagi semua yang berkepentingan atas kebaikan yang kita hasilkan.
Bila Anda melihat ada sesuatu yang seharusnya dilakukan untuk kebaikan organisasi dan bisnis Anda -jangan lah Anda menunggu sampai Anda menjadi pejabat; segera lakukanlah yang harus Anda lakukan.
Melakukan yang baik tanpa harus diperintahkan adalah tanda kualitas
kepemimpinan yang sebenarnya.

Gagal Melakukan Hal-hal Besar Itu Tetap Lebih Terhormat

Gagal melakukan hal-hal besar itu tetap lebih terhormat
dari pada berhasil melakukan hal-hal kecil

Orang-orang yang gagal melakukan hal-hal yang besar
sudah pasti berhasil melakukan hal-hal kecil

Orang-orang yang mengambil tantangan-tantangan besar dalam hidupnya
Selalu mempunyai kesempatan dua yang baik sekali
satu untuk betul-betul berhasil
atau kedua gagal dengan sangat terhormat

Janganlah kita menjadi pribadi yang gagal pada urusan-urusan yang kecil
lalu mengeluh bahwa hidup ini tidak fair.

Ambillah tantangan yang lebih besar
gigitlah lebih besar dari kemampuan mengunyah

Sehingga gagalpun kita tetap dihormati

Draf Rancangan Undang Undang Pornografi

Menimbang:

a. bahwa Negara Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila yang menghormati ke-Bhinneka-an dalam kehidupan berbangsa dan bemegara yang bertanggung jawab melindungi setiap warga negara, harkat dan martabat manusia, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang MahaEsa;

b. bahwa dampak globalisasi dan kondisi kesejahteraan masyarakat berpengaruh terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan
pornografi, perbuatan asusila dan tindak kecabulan di tengah-tengah masyarakat sehingga dapat mengancam kepribadian generasi bangsa dan tatanan kehidupan sosial masyarakat Indonesia;

c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi dan tindak kecabulan yang ada dalam berbagai perundang-undangan sampai saat ini belum mengatur secara tegas dan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat dalam rangka melestarikan tatanan kehidupan dan ketertiban serta penegakan hukum;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi.

Mengingat:

1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 J, dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Tap MPR VI/MPR/2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa;

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4252);

5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109,

6. Undang-Undang Nomor 43 Tabun 1999 tentang Pers, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);

7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421).

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pornografi adalah hasil karya manusia yang memuat materi seksualitas dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, atau bentuk-bentuk pesan komunikasi lain dan/atau melalui media yang dipertunjukkan di depan umum dan/atau dapat membangkitkan hasrat seksual serta melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat dan/atau menimbulkan berkembangnya pornoaksi dalam masyarakat.

2. Pornografi ringan adalah segala bentuk pornografi yang menggambarkan secara implisit kegiatan seksual termasuk bahan-bahan yang menampilkan ketelanjangan, adegan-adegan yang secara sugestif yang bersifat seksual atau meniru adegan seks.

3. Pornografi berat adalah segala bentuk pornografi yang menggambarkan tindakan seksual secara eksplisit seperti alat kelamin, penetrasi dan hubungan seks yang menyimpang dengan pasangan sejenis, anak-anak, orang yang telah meninggal dan/atau hewan.

4. Pornografi anak adalah segala bentuk pornografi yang melibatkan anak atau citra anak atau ibu hamil sebagai subyek ataupun obyek yang diproduksi baik secara mekanik atau elektronik atau bentuk sarana lainnya.

5. Membuat adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan memproduksi materi media massa cetak, media massa elektronik, media komunikasi lainnya, dan barang-barang pornografi.

6. Menyebarluaskan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan mengedarkan materi media massa cetak, media massa elektronik, media-media komunikasi lainnya, seperti merekam melalui HP/video yang di dalamnya ada unsur pornografi atau media komunikasi lainnya, dan mengedarkan barang-barang yang mengandung sifat pornografi dengan cara memperdagangkan, memperlihatkan, memperdengarkan, mempertontonkan, mempertunjukkan, menyiarkan, menempelkan, dan/atau menuliskan.

7. Menggunakan adalah kegiatan memakai materi media massa cetak, media massa elektronik, alat komunikasi medio, dan barang dan/atau jasa pornografi.

8. Media massa cetak adalah alat atau sarana penyampaian informasi dan pesan-pesan secara visual kepada masyarakat luas berupa barang-barang cetakan massal antara lain buku, suratkabar, majalah, dan/atau tabloid.

9. Media massa elektronik adalah alat atau sarana penyampaian informasi dan pesan-pesan secara audio dan/atau visual kepada masyarakat luas antara lain berupa radio, televisi, film, dan/atau yang dipersamakan dengan film.

10.Alat komunikasi medio adalah sarana penyampaian informasi dan pesan-pesan secara audio dan/atau visual kepada satu orang dan/atau sejumlah orang antara lain berupa telepon, Short Message Service, Multimedia Messaging Service, surat, pamflet, leaflet, booklet, selebaran, poster, bluetooth dan media elektronik baru yang berbasis komputer seperti internet dan/atau intranet.

II. Data elektronik adalah segala bentuk informasi yang telah tertata, tersusun atau terstruktur, baik dalam format database, teks, gambar, audio maupun video, yang dibuat dan/atau disajikan dengan menggunakan peralatan elektronik.

12. Barang pornografi adaIah semua benda yang materinya mengandung pornografi antara lain dalam bentuk buku, surat kabar, majalah, tabloid dan media cetak sejenisnya, film, dan/atau yang dipersamakan dengan film, video, video compact disc, digital video disc, compact disc, personal computer-compact disc read only memory, kaset dan rekaman hand phone dan/atau alat komunikasi lainnya.

13.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh perorangan ataupun badan hukum atau yang lainnya, melalui telepon, televisi kabel, internet, dan/atau komunikasi elektronik lainnya, dengan cara memesan atau berlangganan barang-barang pornografi yang dapat diperoleh secara langsung dengan cara menyewa, meminjam, atau membeli.

14.Setiap orang adalah orang perseorangan atau sekumpulan orang atau korporasi baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum.

15.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.

16.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

17.Pemerintah Daerah adalah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

18.Masyarakat adalah orang perseorangan, keluarga, kelompok atau organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.


BAB II
ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP

Bagian Pertama
Asas dan Tujuan

Pasal 2
Undang-Undang tentang Pornografi berdasarkan asas penghormatan terhadap nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab, kebhinnekaan, kepastian hukum, antidiskriminasi dan perlindungan terhadap warga negara dari dampak negatif pornografi.

Pasal 3
Undang-Undang tentang Pornografi bertujuan:
a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, mempertahankan dan memperkokoh kepribadian luhur bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab;
b. memberikan perlindungan, pembinaan, pendidikan moral dan akhlak kepada masyarakat serta kepastian hukum yang mampu melindungi setiap warganegara, terutama anak dan perempuan dari eksploitasi seksual; dan
c. mencegah dan menghentikan berkembangnya komersialisasi seks dan eksploitasi seksual baik industri maupun distribusinya.

Bagian Kedua
Ruang Lingkup

Pasal 4
(1)Ruang lingkup Undang-Undang tentang pornografi merupakan regulasi pornografi termasuk yang berkaitan dengan pornoaksi baik sebagai sebab maupun akibat dari pornografi.

(2)Ruang lingkup pornografi yang diatur sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi:

a. pembuatan meliputi kegiatan atau serangkaian kegiatan memproduksi materi media massa cetak, media massa elektronik, alat komunikasi medio, atau media komunikasi lainnya seperti merekam melalui hand phone atau video yang di dalamnya ada unsur pornografi dan barang-barang pornografi;

b. penggandaan meliputi kegiatan atau serangkaian kegiatan untuk memperbanyak materi media massa, media massa elektronik, alat komunikasi medio, atau media komunikasi lainnya seperti merekam melalui hand phone atau video yang di dalamnya ada unsur pornografi dan barang-barang pornografi;

c. penyebarluasan meliputi kegiatan atau serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengedarkan materi media massa cetak, media massa elektronik, alat komunikasi medio, atau media komunikasi lainnya yang di dalamnya ada unsur pornografi dan mengedarkan barang-barang yang mengandung sifat pornografi dengan cara memperdagangkan, memperlihatkan, memperdengarkan, mempertontonkan, mempertunjukkan, menyiarkan, menempelkan dan/atau menuliskan;

d. penggunaan mencakup segala kegiatan yang memakai materi media massa cetak, media massa elektronik, alat komunikasi medio, atau media komunikasi lainnya seperti merekam melalui hand phone atau video yang di dalamnya ada unsur pomografi, barang dan/atau jasa pomografi; dan

e. penyandang dana (sponsor), prasarana, sarana, media dalam penyelenggaraan pornografi.


BAB III
PENGATURAN

Bagian pertama
Jenis-jenis Pornografi

Pasal 5
(1)Jenis-jenis pornografi terdiri dari:

a. pornografi ringan;

b. pornografi berat; dan/atau

c. pornografi anak.

(2)Pornografi ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi segala bentuk pornografi yang menggambarkan secara implisit kegiatan seksual termasuk bahan-bahan yang menampilkan ketelanjangan, adegan-adegan yang secara sugestif yang bersifat seksual atau meniru adegan seks.

(3)Pornografi berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi segala bentuk pornografi yang menggambarkan tindakan seksual secara eksplisit seperti alat kelamin, penetrasi dan hubungan seks yang menyimpang dengan pasangan sejenis, anak-anak, orang yang telah meninggal dan/atau hewan.

(4)Pornografi anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi segala bentuk pornografi yang melibatkan anak atau citra anak atau ibu hamil sebagai subyek ataupun obyek yang diproduksi baik secara mekanik atau elektronik atau bentuk sarana lainnya.

Bagian Kedua
Larangan

Pasal 6
Setiap orang dilarang dengan sengaja melakukan salah satu atau lebih dari kegiatan yang menyangkut jenis-jenis pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam bentuk membuat, menggandakan, menyebarluaskan, menggunakan, dan menyediakan produk media Komunikasi yang mengandung muatan pomografi.

Pasal 7
Setiap orang dilarang menjadikan anak sebagai obyek atau model pornografi.

Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model media yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9
Setiap orang dilarang dengan sengaja menjadikan orang lain sebagai obyek atau model media yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan kegiatan yang menggunakan tubuh dengan menggambarkan gerakan yang bermuatan pornografi.

Pasal 11
Setiap orang dilarang merekam praktek persetubuhan dan aktivitas yang mengandung muatan pornografi berat dan menyebarluaskannya kepada masyarakat umum.

Bagian Ketiga
Pembatasan

Pasal 12
(1)Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 tidak meliputi:
a. pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi untuk tujuan:
1. pendidikan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan; dan
2. pengobatan gangguan kesehatan seksual;

b. pertunjukan seni dan budaya;

c. adat istiadat dan tradisi yang bersifat ritual; dan/atau;

d. pembuatan, pemilikan dan penggunaan pornografi untuk kepentingan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

(2)Pendidikan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 terbatas pada lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13
Setiap orang yang membuat, menyebarluaskan, memiliki, dan/atau menggunakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan huruf d berkewajiban menjaga pornografi tersebut agar penggunaannya sesuai dengan pembatasan dalam undang-undang ini.

Pasal 14
Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud daIam Pasal 13 dikategorikan sebagai pelanggaran larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 15
(I) Pembuatan dan pengedaran pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a hanya dapat dilakukan di tempat-tempat khusus dan tidak terjangkau oleh pandangan anak -anak serta telah mendapat izin dari instansi pemerintah yang berwenang.
(2)Ketentuan lebih lanjut tentang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai peraturan perundangan-undangan.

Bagian Keempat
Perijinan

Pasal 16
(1)Setiap orang yang melanggar izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1) dikenakan sanksi administratif.

(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
d. pencabutan izin usaha.

(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai peraturan perundang-undangan.


BAB IV
PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 17
Setiap orang wajib melindungi anak-anak agar tidak dapat menggunakan dan/atau memperoleh akses pornografi baik yang ditampilkan melalui media massa cetak, media massa elektronik maupun media komunikasi lainnya.

Pasal 18
Setiap anak baik korban atau pelaku pornografi berhak memperoleh pembinaan, pendampingan serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental dari negara, keluarga, lembaga sosial, lembaga pendidikan, rohaniawan dan/atau masyarakat dengan sebaik-baiknya.

BAB V
PENCEGAHAN

Bagian Pertama
Peran Pemerintah

Pasal 19
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan undang-undang ini.

Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Pemerintah berwenang:

a. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan dan/atau penggunaan pornografi; ,

b. melakukan kerjasama dengan berbagai pihak baik dalam maupun luar negeri dalam pencegahan dan pemberantasan pembuatan, penyebarluasan dan/atau penggunaan pornografi yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan undang-undang ini;

c. melakukan koordinasi dalam penyiapan dan penyusunan pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi; dan,

d. membangun dan mengembangkan sistem komunikasi, informasi dan edukasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi; dan

e. melakukan pemutusan jaringan pembuatan, dan penyebarluasan barang pornografi, dan jasa pornografi.

Pasal 21
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Pemerintah Daerah berwenang:

a. menyusun peraturan daerah dalam rangka pencegahan dan pemberantasan pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan undang-undang;

b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan dan/atau penggunaan pornografi di wilayahnya;

c. melakukan koordinasi dalam penyiapan dan penyusunan pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi di wilayahnya;

d. membangun dan mengembangkan sistem komunikasi, informasi dan edukasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi di wilayahnya; dan

e. melakukan pemutusan jaringan pembuatan, dan penyebarluasan barang pornografi, dan jasa pornografi di wilayahnya.

Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

Pasal 22
Setiap orang dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan undang-undang ini.

Pasal 23
Peran serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat dilakukan dengan cara:
a. melaporkan pelanggaran undang-undang ini;
b. melakukan class action/gugatan perwakilan ke pengadilan;
c. melakukan sosialisasi Undang-Undang tentang Pornografi; dan
d. melakukan penyadaran kepada masyarakat akan bahaya dan dampak negatif pornografi.

Pasal 24
Setiap orang yang melaporkan terhadap pelanggaran undang-undang ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.


BAB VI
PENYIDlKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 25
Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 26
Alat bukti selain sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana, termasuk juga sebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini adalah:

a. barang yang memuat tulisan atau gambar baik dalam bentuk cetakan maupun bukan cetakan;

b. barang yang menyimpan tulisan, gambar, suara atau film baik elektronik atau optik atau dalam bentuk penyimpanan data lainnya; dan/atau

c. data yang tersimpan dalam jaringan internet maupun penyedia saluran komunikasi lainnya.

Pasal 27
(1)Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang untuk membuka akses, memeriksa dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam file komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.

(2)Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data atau penyedia jasa elektronik berkewajiban untuk menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang dimaksud.

(3)Pemilik data dan penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berhak menerima tanda terima dari penyidik.

Pasal 28
(1)Apabila sesudah dibuka dan diperiksa, ternyata bahwa data elektronik itu ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa, maka data elektronik tersebut dilarnpirkan dalam berkas perkara.

(2)Dalam hal tidak ada hubungannya dengan perkara, maka data elektronik tersebut dihapus.

(3)Penyidik dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan isi data elektronik yang dihapus.

Pasal 29
Penyidik membuat Berita Acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan mengirim turunan Berita Acara tersebut kepada pemilik atau penyedia jasa layanan elektronik dimcr.a data tersebut didapatkan.

BAB VII
PEMUSNAHAN

Pasal 30
(1)Pemusnahan dilakukan terhadap hasil penyitaan dan perampasan barang pornografi yang tidak berijin atau berdasarkan putusan pengadilan.

(2)Pemusnahan barang pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:

a. nama media apabila barang disebarluaskan melalui media massa cetak dan/atau media massa elektronik;

b. nama danjenis sertajumlah barang yang dimusnahkan;

c. hari, tanggal, bulan dan tahun pemusnahan;

d. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan; dan

e. tanda tangan dan identitas lengkap para pelaksana dan pejabat yang melaksanakan dan menyaksikan pemusnahan.


BAB VIII
KETENTUAN PIDANA .

Pasal 31
(1)Setiap orang yang membuat pornografi ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

(2)Dalam hal membuat pornografi ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan anak-anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun 8 (delapan) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 32
(1)Setiap orang yang menggandakan pornografi ringan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 6 dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

(2)Dalarn hal menggandakan pomografi ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan anak-anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun 8 (delapan) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahup dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 33
(1)Setiap orang yang menyebarluaskan pornografi ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paIing singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.

(2)Dalam hal menyebarluaskan pornografi ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan anak-anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 2 (dua) tahun dan paling Iama 15 (lima belas) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 34
(1)Setiap orang yang menggunakan pornografi ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun.

(2)Dalam hal menggunakan pornografi ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan anak-anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun 8 (delapan) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 35
Setiap orang yang menyediakan dana dan/atau sarana-prasarana bagi orang lain untuk melakukan kegiatan dan/atau pameran pornografi ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.

Pasal 36
(1)Setiap orang yang membuat pornografi berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling panyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

(2)Dalam hal membuat pornografi berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan anak-anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 13 (tiga belas) tahun 4 (empat) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pallng lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 37
(1)Setiap orang yang menggandakan pornografi berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

(2)Dalam hal menggandakan pornografi berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan anak-anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 13 (tiga belas) tahun 4 (empat) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 38
(1)Setiap orang yang menyebarluaskan pornografi berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 13 (tiga belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

(2)Dalam hal menyebarluaskan pornografi berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan anak-anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun 5 (lima) bulan dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 39
(1)Setiap orang yang menggunakan pornografi berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun.

(2)Dalam hal menggunakan pornografi berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan anak-anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 40
Setiap orang yang menyediakan dana dan/atau sarana-prasarana bagi orang lain untuk melakukan kegiatan dan/atau pameran pornografi berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 41
Setiap orang yang membuat pornografi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 42
Setiap orang yang menggandakan pornografi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 43
Setiap orang yang menyebarluaskan pornografi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 44
Setiap orang yang menggunakan pornografi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu)
tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 45
Setiap orang yang menyediakan dana, prasarana, sarana, media dalam penyelenggaraan pornografi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 46
(1)Setiap orang yang menjadikan anak sebagai obyek atau model pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 800.000,000,- (delapan ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

(2)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengandung unsur kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 850.000.000, (delapan ratus lima puluh juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 47
Setiap orang yang menjadi obyek atau model media yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 48
(1)Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai obyek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

(2)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengandung unsur kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 49
Setiap orang yang mempertontonkan kegiatan yang menggunakan tubuh dengan menggambarkan gerakan yang bermuatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 50
Setiap orang yang merekam praktek persetubuhan dan aktivitas yang mengandung muatan pornografi berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.


BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 51
Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.


BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 52
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Sumber: blog Mediacare